Teknologi.id - Permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun di Indonesia telah memicu kontroversi dan kemarahan di kalangan pemerintahan khususnya anggota DPR RI. Tax holiday sejatinya adalah sebuah frasa yang digunakan dalam hal pembebasan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu sebagai insentif investasi.
Namun, permintaan Apple untuk pembebasan pajak selama setengah abad justru dianggap berlebihan dan tidak pantas oleh banyak pihak.
Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, telah menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia selama bertahun-tahun.
Produk-produk Apple, terutama iPhone dan iPad, sangat populer di kalangan konsumen Indonesia. Namun, untuk memperluas operasinya dan meningkatkan investasinya di Indonesia, Apple mengajukan permohonan tax holiday selama 50 tahun.
Baca Juga: Apple Bakal Bangun Pabrik Aksesori di Indonesia agar Bisa Jual iPhone 16
Permintaan ini diajukan sebagai sebuah syarat bagi Apple untuk berinvestasi lebih lanjut di Indonesia. Seabliknya, permintaan Apple yang berlebihan ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, mengecam keras permintaan Apple tersebut. Dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Mufti Anam menyebut permintaan Apple sebagai tindakan yang “keterlaluan” dan "gila".
Ia bahkan mendukung langkah pemerintah untuk memblokir produk-produk Apple dari pasar Indonesia jika permintaan tersebut dipenuhi.
Mufti Anam menyoroti bahwa Apple telah menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia selama bertahun-tahun, namun terkesan enggan memenuhi kewajiban berinvestasi di Tanah Air.
Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh tanggung-tanggung dalam menghadapi permintaan yang dianggap tidak masuk akal ini.
Jika permintaan Apple untuk tax holiday selama 50 tahun disetujui, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebijakan investasi di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan lain mungkin akan mengajukan permintaan serupa, yang pada akhirnya dapat merugikan penerimaan pajak negara.
Tax holiday sendiri sebenarnya memiliki manfaat yakni dapat menarik perusahaan asing untuk berinvestasi di dalam negara, yang dapat meningkatkan aliran modal dan teknologi.
Dengan adanya Investasi baru sering kali membawa peluang kerja baru, yang dapat mengurangi tingkat pengangguran. Perusahaan yang berinvestasi mungkin juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur lokal, seperti jalan, listrik, dan fasilitas lainnya.
Akan tetapi, Tax Holiday juga punya sisi negatif yang dapat menimbulkan resiko. Pemerintah kehilangan pendapatan pajak selama periode tax holiday, yang dapat mempengaruhi anggaran negara.
Perusahaan mungkin hanya tertarik berinvestasi selama ada insentif pajak, dan bisa saja meninggalkan negara setelah insentif berakhir. Perusahaan lokal yang tidak mendapatkan tax holiday mungkin merasa dirugikan karena harus bersaing dengan perusahaan yang mendapatkan insentif.
Jika tidak dikelola dengan baik, tax holiday bisa menyebabkan ketidakseimbangan ekonomi dan ketergantungan pada investasi asing.
Baca Juga: Apple Respon Pelarangan iPhone 16 di Indonesia, Ajukan Audiensi ke Menperin
Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan-perusahaan lokal yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa seperti itu.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, telah menyatakan bahwa iPhone 16 belum memiliki izin resmi untuk beredar di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diperlukan agar ponsel bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi nasional.
Selain itu, Apple juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan pemerintah Indonesia. Menteri BUMN Erick Thohir diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam menangani permintaan ini.
Pengalaman internasionalnya diharapkan dapat membantu Indonesia dalam menghadapi tekanan dari perusahaan multinasional seperti Apple. Permintaan Apple untuk tax holiday selama 50 tahun di Indonesia telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama DPR RI.
Permintaan ini dianggap berlebihan dan tidak pantas, mengingat Apple telah menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia. Jika disetujui, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebijakan investasi di Indonesia dan merugikan penerimaan pajak negara.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah yang tegas dalam menghadapi permintaan ini untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Baca berita dan artikel lainnya di Google News.
(nda)
Tinggalkan Komentar