Viral Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE, Kemenkominfo Buka Suara

Nuryana . April 03, 2024

Foto: Pexels

Teknologi.id - Judi online menjadi topik yang hangat menjadi perbincangan beberapa hari ini. Tidak lain karena Indonesia sendiri melarang keras adanya perkembangan judi online.

Salah satunya kemenkominfo yang secara masif melakukan pemblokiran pada setiap konten yang berkaitan dengan judi online. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan respons terhadap temuan yang viral tentang aplikasi judi online (judol) yang terdaftar di situs penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing.

Sebelumnya, informasi aplikasi judi online ini tersebar luas dikarenakan postingan oleh akun @Ldi_32 di platform media sosial X, pada Sabtu (30/3). Dalam postingan tersebut dikatakan terdapat informasi mengenai sejumlah aplikasi atau situs yang diduga terhubung dengan judi online dan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). 

Dalam postingannya, akun tersebut menyebutkan beberapa situs atau aplikasi yang disebut terdaftar sebagai PSE, seperti Yalla Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, dan Higgs Slot - Domino Gaple QiuQiu.

Baca juga: Cara Baru Menkominfo Berantas Judi Online: Blokir Rekening!

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap kemungkinan adanya situs atau aplikasi yang terkait dengan judi online dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Nezar Patria juga menambahkan bahwa ada beberapa permainan atau game yang dicurigai terkait dengan judi online dan terdaftar di situs PSE. Sebagai respons, pihaknya sedang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap game-game tersebut. Nezar menjelaskan bahwa meskipun ada jenis permainan seperti game kasino, kartu, dan domino, namun permainan tersebut tidak terkait dengan judi, ujar Nezar pada Selasa (2/4/2024) di Jakarta, Kawasan Tanah Abang.

Nezar memastikan bahwa Kementerian Kominfo terus mengkaji setiap laporan yang berkaitan dengan judi online. Setiap laporan yang masuk akan segera direspon dan diberikan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nezar menganggap bahwa kemungkinan besar situs yang terduga terkait judi online merupakan situs game yang tidak melibatkan unsur perjudian. Namun, jika ditemukan indikasi perjudian dalam permainan tersebut, maka Kementerian akan tegas dalam menutupnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ada juga yang sedang kita selidiki ini cuma kedok aja terus di belakangnya dia ada token-token yang ujungnya ke judi, kalau iya itu langsung kita tutup. Kalau kita temukan fakta-fakta dan juga data-data di lapangan menunjukkan dia masuk dalam konten negatif, berdasarkan peraturan perundangan langsung ditutup," pungkas dia.

Terhitung sejak Juli 2022 hingga Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 1,5 juta konten yang terkait dengan judi online. Pada bulan Oktober 2023, Nezar juga mengonfirmasi bahwa Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada satu platform global untuk menghapus sekitar 1,6 juta konten judi online.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ny)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar