Foto: Pexels
Teknologi.id - Ekinerja adalah sistem terpadu yang bertugas mengukur, menilai, dan mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aplikasi ini membantu ASN dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kinerja mereka secara digital, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kinerja pegawai.
Sistem Ekinerja BKN berfungsi sebagai alat utama untuk memantau dan menilai kinerja ASN, memungkinkan pemerintah memastikan target kinerja tercapai dengan lebih akuntabel dan transparan.
Aplikasi ini diimplementasikan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan PERMENPANRB Nomor 06 Tahun 2022, yang dirancang sebagai sistem penilaian kinerja aparatur pemerintah dengan basis teknologi informasi.
Pada tahun 2024, aplikasi ini ditingkatkan untuk mendukung penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta proses evaluasi kinerja yang lebih terintegrasi dan efisien.
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan platform lain seperti MyASN dan PMM, memastikan sinkronisasi data yang lebih baik dan memudahkan ASN mengakses informasi kinerja mereka secara real-time.
Untuk memastikan penggunaan yang optimal, berbagai pelatihan teknis diadakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Cara Membuat WhatsApp Centang Satu Padahal Sedang Online
Cara pengisian Ekinerja BKN 2024
- Buka situs kinerja.bkn.go.id/login. Masukkan kata sandi yang sama dengan yang digunakan di aplikasi MYSAPK atau MYSIASN.
- Jika Anda lupa kata sandi, buka situs myasn.bkn.go.id. Klik pada opsi 'Lupa Password' dan pastikan email yang terdaftar saat mendaftar MYSAPK dapat diakses untuk reset kata sandi.
- Setelah berhasil login, arahkan ke menu utama dan pilih 'Profil'.
- Klik 'Edit Profil', lalu klik 'Sinkron SIAN' yang berada di pojok kanan bawah untuk menyinkronkan data pegawai dengan SIASN.
- Di menu 'Data Pribadi', klik 'Edit Profil' untuk memperbarui informasi seperti unit kerja, jabatan, dan pangkat terbaru. Pastikan unit kerja yang dipilih adalah unit kerja terkecil di OPD.
- Di menu 'Data Atasan', periksa apakah data atasan sudah benar. Jika ada kesalahan, periksa dan perbarui kembali data tersebut.
- Menu 'List Pegawai' dan 'List Pegawai Bawahan' dapat diabaikan jika tidak relevan dengan tugas Anda.
- Menu 'Klaim Pimpinan Unit Kerja' hanya berlaku untuk pejabat struktural dengan eselon 2, 3, dan 4.
Tahap pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
Setelah memastikan bahwa semua pengaturan profil dan data diri sudah benar, langkah berikutnya adalah mengakses menu utama SKP. Berikut ini adalah tahapan dalam menyusun SKP, menentukan indikator, dan menetapkan target:
- Di menu utama 'SKP', klik 'Tambah Periode SKP'. Atur periode untuk satu tahun (misalnya, 1 Januari 2024 - 31 Desember 2024) menggunakan pendekatan kuantitatif, lalu klik 'Oke'.
- Klik 'Detail SKP', kemudian pilih 'Tambah RHK' untuk memasukkan uraian SKP.
Untuk eselon 2: Di menu 'Klasifikasi RHK', pilih 'Organisasi' untuk SKP yang akan diturunkan atau diintervensi ke bawahan, dan pilih 'Individu' untuk SKP target individu. Di menu 'Jenis RHK', pilih 'Utama'. Isi 'Rencana Hasil Kerja' dengan uraian SKP.
Untuk eselon 3 atau 4: Di menu 'Rencana Hasil Kerja Atasan yang Diintervensi', pilih SKP atasan yang akan diintervensi. Di menu 'Klasifikasi RHK', pilih 'Utama'. Isi 'Rencana Hasil Kerja' dengan uraian SKP.
Untuk staf: Langsung isi 'Rencana Hasil Kerja' dengan uraian SKP.
- Klik 'Tambah Indikator', pilih 'Aspek Kuantitas', isi 'Indikator' sesuai uraian SKP atau indikator yang ada di PK, dan isi 'Target' sesuai dengan angka target.
- Lanjutkan pengisian SKP hingga selesai penginputan seluruh hasil kerja.
- Untuk 'Perilaku Kerja' sesuai dengan core value BerAKHLAK, pengisian hanya bisa dilakukan oleh atasan jika ada ekspektasi khusus untuk bawahan di luar core value BerAKHLAK. Jika tidak ada, bagian ini dapat dikosongkan.
- Klik 'Ajukan SKP' jika semua pengisian telah selesai. Jika masih ada yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, jangan klik tombol ini agar status SKP tetap 'Draft' dan dapat diedit.
- Setelah diajukan, status SKP akan berubah menjadi 'Pengajuan/Persetujuan' dan tidak bisa diubah lagi. Namun, atasan memiliki wewenang untuk mengembalikan statusnya ke 'Draft' jika terdapat kesalahan pengisian.
Tahapan penilaian SKP
- Pastikan status SKP sudah berada di 'Persetujuan'.
- Klik menu 'SKP', kemudian pilih 'Penilaian'. Selanjutnya, pilih 'Periode Penilaian', kemudian 'Pelaksanaan Kinerja', dan akhirnya pilih 'Pengisian Bukti Dukung'.
- Di kolom 'Bukti Dukung', klik 'Tambah'. Isi nama file yang mendukung pencapaian target, dan masukkan 'Bukti Dukung' dengan tautan ke file (seperti Google Drive atau iCloud) yang menyimpan dokumen pendukung tersebut.
- Di kolom 'Realisasi', klik 'Tambah'. Isi target yang telah dicapai, dan di menu 'Sumber Data', masukkan nama dokumen, aplikasi, atau hasil survei yang mendukung kegiatan tersebut.
Tahapan penilaian SKP bawahan
Setelah bawahan menyelesaikan pengisian bukti dukung dan realisasi SKP, atasan bertugas melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan bawahan telah mengisi semua kolom 'Bukti Dukung' dan 'Realisasi' dengan lengkap.
- Atasan klik menu 'SKP', kemudian pilih 'Penilaian'. Selanjutnya, pilih 'Periode Penilaian', lalu 'Pemantauan dan Evaluasi', dan akhirnya pilih 'Penilaian SKP Bawahan'. Pilih nama bawahan yang akan dinilai dari daftar yang tersedia.
- Di kolom 'Feedback', klik tanda tambah (+) dan isi dengan emoticon jempol atau kata-kata yang sesuai untuk memberikan umpan balik kepada bawahan.
- Klik 'Ubah' pada tombol berwarna merah di bagian 'Rating Hasil Kerja'. Pilih salah satu opsi penilaian yang tersedia: 'Hasil Di Atas Ekspetasi', 'Sesuai Ekspetasi', atau 'Di Bawah Ekspetasi' sesuai dengan penilaian atasan terhadap kinerja bawahan.
- Lakukan langkah yang sama untuk memberikan penilaian pada 'Perilaku Kerja' bawahan, memastikan bahwa semua aspek kinerja dan perilaku telah dievaluasi dengan seksama.
- Setelah semua langkah penilaian selesai, predikat akhir akan muncul secara otomatis berdasarkan penilaian atasan terhadap 'Rating Hasil Kerja' dan 'Perilaku Kerja' bawahan.
Setelah memahami berbagai cara di atas untuk mengisi Ekinerja BKN dengan benar, semoga panduan ini membantu Anda dalam mengaplikasikannya. Selamat mencoba!
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ny)
Tinggalkan Komentar