Foto: Suara
Teknologi.id - Snack Video saat ini legal untuk digunakan karena
telah mendapat izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik dalam perangkat
iOS, maupun Android.
Hal ini diketahui, sejak 23
Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta
memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Selain sudah dinyatakan legal dan
memenuhi perizinan, aplikasi Snack Video sudah mendapat Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) dari Kominfo.
Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Baca juga: Snack Video Kini Legal Digunakan, ini Alasannya
Aplikasi Snack Video pun kemudian
menggelar program Snack Video Creator Academy, sebagai komitmen investasi
perusahaan terhadap konten kreator Indonesia.
Dikutip dari Detik hari Jumat 09
April 2021, Snack Video mengucurkan dana investasi sebesar Rp500 miliar selama
dua tahun.
Program baru dari media sosial
berbasis video pendek ini mendukung para pengguna untuk menggali dan
menampilkan potensi diri melalui video dengan lebih optimal.
Disampaikan Operation Manager Snack Video Jason Sutanto, Snack Video Creator Academy dapat menjadi wadah bagi para kreator untuk berkreasi sesuai bakat dan keinginan mereka.
Baca juga: Main Snack Video Dapat Uang? Begini Cara Mudahnya
"Melalui program ini, para
kreator juga berpeluang untuk mendapatkan penghasilan melalui konten - konten
yang menginspirasi, kreatif dan informatif, serta melalui relasi mereka dengan
para pengikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Usai menjadi aplikasi resmi,
Snack Video berkomitmen menyediakan program-program yang terus mendorong
masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi yang
inovatif.
Seluruh program dan aplikasi
Snack Video dirancang dengan teknologi canggih dan fitur modern untuk
memudahkan pengguna dari berbagai kalangan.
Selain itu pada bulan Ramadan
nanti, Snack Video juga berencana untuk merilis program baru lainnya untuk para
kreator.
(fpk)
Tinggalkan Komentar