Snack Video Kini Legal Digunakan, ini Alasannya

Fabian Pratama Kusumah . March 29, 2021

Foto: Snack Video

Teknologi.id -  Snack Video saat ini legal untuk digunakan karena telah mendapat izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik dalam perangkat iOS, maupun Android.

Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

"Snack Video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia," ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, dikutip dari Kompas hari Senin 29 Maret 2021.

Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.

Baca juga: Cara Hapus Akun Snack Video Permanen, Tak Sampai 5 Menit!

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.

Kedepannya Snack Video mengklaim akan terus berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman.

Selain itu juga menyediakan program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi yang inovatif.

Foto: Kompas

Snack Video melalui aplikasi juga telah mengirimkan notifikasi ke pengguna, bahwa Snack Video telah bisa digunakan dengan normal.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Main Snack Video Dapat Uang? Begini Cara Mudahnya

Hal ini karena aplikasi ini belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo, serta belum memiliki izin dan badan hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya sejak 26 Februari 2021.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aplikasi yang menjanjikan keuntungan saat digunakan, yang bisa jadi justru membahayakan privasi pengguna ataupun kerugian ekonomi.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar