Komdigi Blokir Aplikasi Zangi, Sempat Dipakai Ammar Zoni untuk Transaksi Narkoba

Teknologi.id . October 21, 2025
Komdigi blokir Zangi, aplikasi pesan terenkripsi, Ammar Zoni narkoba, pendaftaran PSE, keamanan digital Indonesia
Foto: MPN Indonesia


Teknologi.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses terhadap aplikasi pesan Zangi dan situs yang dikelola oleh Secret Phone, Inc.. Langkah ini diambil karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

Aplikasi Zangi sempat jadi sorotan publik setelah diketahui digunakan oleh aktor Ammar Zoni untuk transaksi narkoba saat berada di Rutan Salemba. Aplikasi ini dikenal memiliki fitur keamanan tinggi yang membuat percakapan sulit dilacak, sehingga sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Baca juga: Komdigi Resmi Umumkan IGRS, Sistem Rating Game Mandiri Pertama di Asia Tenggara

Zangi Belum Terdaftar Sebagai PSE

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan pemblokiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital—baik dari dalam maupun luar negeri—untuk terdaftar secara resmi dan memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE) sebelum menyediakan layanan di Indonesia.

“Kepatuhan ini penting agar masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Alexander, Selasa (21/10/2025).

Hingga pengumuman ini dibuat, Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE meskipun aplikasinya masih bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Karena pelanggaran tersebut, Komdigi menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap seluruh layanan Zangi.

Menjaga Keamanan dan Ketertiban Dunia Digital

Komdigi menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah ingin memastikan seluruh penyelenggara aplikasi mematuhi regulasi yang berlaku agar tercipta ekosistem digital yang aman, tertib, dan terpercaya.

“Pemutusan akses ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat pengguna layanan digital,” tegas Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik lokal maupun asing, untuk segera mendaftarkan layanannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, keberadaan platform digital di Indonesia akan lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.

Baca juga: Surge & MyRepublic Menang Lelang 1,4 GHz untuk Internet Murah 100 Mbps

Pemerintah Dorong Ekosistem Digital yang Sehat

Alexander menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi semua penyelenggara digital untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan kepatuhan yang baik, ekosistem digital Indonesia bisa semakin sehat dan berdaya saing tinggi di tingkat global,” tutupnya.

Langkah tegas Komdigi ini menjadi pengingat bagi seluruh platform digital agar tidak mengabaikan kewajiban pendaftaran PSE. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, registrasi ini juga berfungsi untuk melindungi data dan keamanan pengguna di dunia maya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar