
Foto: Pexels
Teknologi.id – Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem inti yang menggantikan sistem lama. Perubahan ini tidak hanya mengubah tampilan antarmuka, tetapi juga merombak total cara Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran, hingga pengelolaan dana pajak.
Salah satu fitur paling revolusioner yang diperkenalkan dalam sistem ini adalah Deposit Pajak. Fitur ini menjadi jawaban atas kebingungan Wajib Pajak dalam mengelola kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar) atau sekadar ingin mengamankan dana pajak agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Transformasi dari Manual ke Otomatis
Sebelum Coretax hadir, Wajib Pajak harus membuat kode billing secara mandiri untuk setiap jenis pembayaran. Proses ini seringkali memakan waktu dan rentan kesalahan input kode akun pajak (KAP) atau kode jenis setoran (KJS). Kini, sistem Coretax jauh lebih cerdas. Kode billing akan tersedia secara otomatis (auto-generated) dalam dua kondisi utama:
Saat Lapor SPT (Kurang Bayar): Ketika Anda mengisi SPT dan sistem mendeteksi adanya kekurangan pembayaran, Anda cukup mengklik menu "Bayar dan Lapor". Kode billing akan langsung terbentuk sesuai nilai kurang bayar yang tertera, tanpa perlu input manual.
Saat Membayar Tagihan (STP/SKP): Untuk pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), kode billing juga terbentuk otomatis melalui menu "Pembayaran" sesuai data tagihan yang ada di sistem.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Coretax! Ini Daftar Situs Palsu yang Wajib Dihindari
Deposit Pajak: "Dompet Digital" Wajib Pajak

Foto: Shutterstock
Lantas, bagaimana jika terjadi kondisi Lebih Bayar atau Anda ingin menabung untuk pajak bulan depan? Di sinilah peran vital fitur Deposit Pajak.
Dikutip dari laman resmi DJP, Deposit Pajak berfungsi layaknya "dompet digital" khusus pajak. Fitur ini memiliki dua fungsi strategis:
Tujuan Kompensasi Lebih Bayar: Jika dalam pelaporan SPT terdapat kelebihan bayar, Wajib Pajak kini memiliki opsi untuk mengalihkan dana tersebut ke akun Deposit Pajak. Saldo ini nantinya bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak di masa mendatang, menggantikan mekanisme restitusi atau kompensasi manual yang dulu prosesnya lebih panjang.
Pre-Payment (Pembayaran di Muka): Wajib Pajak dapat menyetor dana ke akun Deposit Pajak sebelum kewajiban pajak timbul. Keuntungannya sangat signifikan: tanggal pembayaran diakui pada saat dana masuk ke deposit. Artinya, jika Anda sibuk dan lupa membayar pajak pada tanggal jatuh tempo, namun saldo deposit Anda mencukupi, Anda akan terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Akan Panggil Pakar IT dari Luar Negeri untuk Perbaiki Coretax
Mekanisme Pemindahbukuan Otomatis
Kecanggihan Coretax juga terlihat saat Anda hendak melunasi SPT Kurang Bayar. Sistem akan secara otomatis mengecek apakah Anda memiliki saldo di Deposit Pajak.
Jika saldo mencukupi, sistem akan melakukan pemindahbukuan otomatis dari akun Deposit ke pembayaran pajak terutang.
Anda akan langsung menerima Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran yang sah.
Proses ini memangkas birokrasi permohonan pemindahbukuan (Pbk) yang sebelumnya harus diajukan secara terpisah ke KPP.
Cara Mengisi Deposit Pajak
Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fitur ini untuk menyimpan dana pajak atau mengelola lebih bayar, pengisian saldo Deposit Pajak dilakukan dengan membuat kode billing khusus. Langkah ini penting agar dana masuk ke pos yang tepat (KAP/KJS Deposit Pajak) dan bukan dianggap sebagai pembayaran pajak spesifik yang salah sasaran.
Dengan Coretax, DJP berharap kepatuhan pajak tidak lagi menjadi beban administrasi yang rumit. Integrasi antara pelaporan, deteksi kurang/lebih bayar, dan mekanisme pembayaran lewat satu pintu digital ini menandai langkah maju Indonesia menuju ekosistem perpajakan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan pengguna (user-centric).
Baca berita dan artikel lainnya di Google News
(WN/ZA)

Tinggalkan Komentar