Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Melalui Program SEHATI

Afiyah Khaulah . January 04, 2023
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Bisnis Ekonomi)


Teknologi.id - Kabar baik untuk para pelaku UMKM! Sejak tanggal 2 Januari 2023, BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk tahun 2023. Berbeda dari tahun 2022, program ini akan dibuka sepanjang tahun. Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat mendaftar untuk program ini dengan menggunakan sistem pernyataan diri (self declare). BPJPH telah menyiapkan 1 juta kuota untuk program Sehati.

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah, terdapat 2 cara untuk mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati 2023). Pelaku usaha dapat mendaftar Sehati melalui ptsp.halal.go.id. dan melalui aplikasi Pusaka. Pusaka adalah aplikasi yang menyediakan berbagai layanan online Kementerian Agama, seperti pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain, untuk masyarakat.

Sertifikasi halal ini menjadi kewajiban setiap pelaku usaha. Pasalnya sejak 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan, harus memiliki sertifikat halal. Jika tidak, mereka akan terkena sanksi. Artikel ini akan membahas cara mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui situs ptsp.halal.go.id. Simak cara beserta ketentuannya sebagai berikut!

Baca Juga : Paling Murah! Daftar 25 Set Top Box Bersertifikasi Kominfo

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023, seperti yang tercantum di laman resmi Sehati BPJPH Kemenag:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa harus membayar biaya apapun. Jika Anda ingin mendaftar untuk program ini melalui SIHALAL, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga : Makin Canggih! Begini Nasib PeduliLindungi Usai PPKM Dicabut

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

  1. Kunjungi situs https://ptsp.halal.go.id/ dan login menggunakan akun yang telah Anda buat sebelumnya. Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi "Create Account" dan masukkan alamat e-mail aktif dan password yang Anda inginkan.
  2. Setelah login, pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha yang akan didaftarkan. Sistem akan memunculkan informasi data pelaku usaha dan Anda dapat melanjutkan pendaftaran dengan menekan tombol "Lanjut".
  3. Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi yang dibutuhkan. Lengkapi data dan dokumen persyaratan yang diminta, kemudian kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme self declare.
  4. Data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal). BPJPH juga akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  5. Setelah menerima STTD, Anda hanya perlu menunggu sampai sertifikat halal terbit.

Setelah sertifikat halal terbit, pelaku usaha dapat mengunduh versi digitalnya melalui SIHALAL. Itulah cara mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 secara online melalui situs SIHALAL yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Semoga informasi ini bermanfaat.

(ak)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar