Cara Cek Penerima Vaksin COVID-19 Gratis dari Pemerintah

Super Intern . January 13, 2021

Sumber: detikNET


Teknologi.id - Dengan disuntiknya Presiden Jokowi pada Rabu (13/01/2021) kemarin dengan vaksin Sinovac, menunjukkan bahwa program vaksinasi COVID-19 telah dimulai di Indonesia.

Untuk mengetahui informasi tentang program vaksinasi COVID-19, ada aplikasi yang bernama PeduliLindungi. Itu merupakan aplikasi multi fungsi yang mencakup informasi seputar program vaksinasi COVID-19.

Hal yang perlu kalian perhatikan adalah untuk program vaksinasi COVID-19 tahap awal ditujukan kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu juga akan diberikan kepada tenaga pelayanan yang rawan terkena virus Corona.

Berikut adalah sejumlah panduan untuk mengecek jadwal vaksinasi. Untuk tenaga kesehatan dan yang masuk ke dalam kategori prioritas, yuk disimak caranya.

Baca juga : User WhatsApp Mulai Beralih ke Aplikasi Lain? Ini Buktinya

1. Cek SMS

Calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.

2. Registrasi ulang

Registrasi ulang bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Web https://pedulilindungi.id
  • Melakukan panggilan ke *119#

Caranya : klik REGISTRASI ULANG dan masukan nomor ponsel. Anda akan dapat SMS untuk mengonfirmasi nomor ponsel Anda. Setelah itu tahapannya adalah: registrasi dan validasi, konfirmasi, lokasi dan jadwal, kemudian terakhir adalah Tiket Vaksin.

3. Proses pengecekan NIK di pedulilindungi.id

Cek NIK kalian dalam program vaksinasi COVID-19 di beranda pedulilindungi.id. Lalu klik PERIKSA dan masukkan nama serta nomor NIK. Jika belum terdaftar, akan ada tulisan TIDAK TERDAFTAR. Lalu mulai lah mendaftar kalau belum.

4. Pro aktif mendaftar

Untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat cek NIK, bisa mengirim email ke vaksin@pedulilindungi.id

Judul emailnya adalah "VAKSIN NAKES_NIK Kalian" dan dilengkapi data: Nama - NIK - Alamat – No. HP - tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat kalian bekerja yang menerangkan bahwa kalian adalah NAKES di tempat tersebut.

Baca juga : Cara Memaksimalkan Akun LinkedIn Supaya Dilirik Recruiters

(mm)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar