Foto: Kementerian Kominfo
Teknologi.id - Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa timnya telah memberikan peringatan kepada media sosial X (sebelumnya Twitter) mengenai aturan konten terkait pornografi.
"Saya sudah menyurati (soal) pornografi. Bahwa X kalau tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Blok," tegas Budi, dikutip dari Detikinet, Rabu (12/6/2024).
Baru-baru ini, platform milik Elon Musk tersebut menghebohkan masyarakat dengan peraturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di X.
Pengguna X kini diizinkan memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual (suka sama suka) selama konten tersebut diberi label yang jelas.
Mendengar ini, Kementerian Kominfo langsung bertindak mengingat aturan baru X ini bertentangan dengan yang berlaku di Indonesia.
"Pokoknya yang nggak jelas, nggak jelas, kita sikat sajalah. Masa kita diatur-atur negara lain," ucapnya di hadapan Komisi I, Gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga: Resmi, Elon Musk Ijinkan Pengguna Unggah Konten Pornografi di X
Larangan tentang pornografi ini dijelaskan pada UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka jelas bahwa X tidak dapat memberlakukan kebijakannya soal ponografi di wilayah Indonesia.
Belum diketahui kapan surat tersebut dikirimkan pemerintah, begitu juga mengenai respons dari pihak X. Namun, jika tidak mengikuti peraturan tersebut, maka X terancam diblokir Kementerian Kominfo.
Baca Berita dan Artikel Lainnya di Google News