Teknologi.id - Berbagai sumber menyebutkan bahwa membuat sticker WhatsApp menggunakan foto orang tanpa izin dapat ditindak pidana. Apakah hal tersebut benar adanya?
Sempat viral beberapa waktu lalu, banyak akun di media sosial yang membahas mengenai penggunaan foto orang sebagai stiker pada WhatsApp (WA). Hal ini disebabkan oleh maraknya penggunaan stiker dengan foto wajah orang tanpa izin. Biasanya, stiker ini dibagikan melalui grup atau obrolan pribadi.
Bahasan tersebut merujuk pada Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyem- bunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Peraturan diperkuat dengan Pasal 48 yang berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pdana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar."
Melalui peraturan yang sudah tertulis dalam dua pasal tersebut, apakah penggunaan foto orang sebagai stiker WA termasuk di dalamnya?
Baca juga: Begini Cara Membuat Sticker WhatsApp Pakai Foto Wajah Sendiri
Dari hasil pembahasan CNN Indonesia dengan Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Jumat (22/9/2023), beliau masih menganggap hal tersebut bersifat rancu karena tidak adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut.
Dijelaskan bahwa ketika pembuatan foto orang jadi stiker WA merupakan tindakan pidana, maka semua orang dapat dipidanakan. Perlu adanya kepastikan mengenai tindakan yang dilakukan memiliki niat jahat atau tidak, sesuai saran beliau.
Setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik. Seseorang yang merasa keberatan atas fotonya yang dipakai sebagai stiker WA dapat melaporkannya pada pihak berwajib. Namun, laporan tersebut harus tetap berdasarkan hukum yang berlaku.
Damar menilai, laporan penggunaan foto diri jadi stiker WA sesuai Pasal 32 ayat (1) sedikit melenceng dari sasaran aturan yang sebenarnya, mengutip dari CNN Indonesia pada Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Tiga Fitur Baru WhatsApp yang Bantu Pelaku Bisnis di Indonesia
Pasal tersebut ditujukan kepada pelaku kejahatan yang memanipulasi informasi yang disimpan di server, dengan maksud untuk mengubah data seperti merusak data individu, mengganti nama dengan nama pelaku sendiri, atau mengubah nomor rekening, dengan tujuan akhir untuk mengambil alih aset dan lain-lain dalam konteks transaksi elektronik.
Maka dari itu, kurang tepat apabila mengajukan laporan penggunaan foto diri untuk stiker WA menggunakan Pasal 32 ayat (1).
Kembali lagi, harus dipastikan terlebih dahulu apakah tindakan tersebut mengarah pada kejatahan atau tidak.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(vn)