Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut sementara pemblokiran Paypal di Indonesia. Diharapkan pembukaan akses ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera memindahkan atau mentransfer uangnya dari PayPal ke bank atau layanan keuangan lainnya yang tidak diblokir di Indonesia.
PayPal sendiri adalah layanan keuangan yang tersedia di 202 negara dalam 25 mata uang. Kemudahan inilah yange menjadi sering digunakan oleh pengguna untuk transaksi lintas negara.
Sebelum menarik uang dari PayPal, pengguna harus memiliki saldo minimal 10 dolar AS. Transfer akan dikenakan biaya Rp 16 ribu untuk penarikan dana di bawah 100 dolar.
Jadi bagaimana cara mentransfer saldo PayPal ke rekening bank pribadi? Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga : 11 Situs Penghasil Uang untuk Kamu yang Jago Bahasa Asing
Cara mentransfer saldo PayPal Anda ke rekening bank
Ini adalah cara mentransfer saldo PayPal Anda ke rekening bank.
1. Masuk ke Akun PayPal
Buka aplikasi PayPal di ponsel Anda, lalu masuk dengan alamat email dan kata sandi Anda yang terdaftar.
2. Pilih “Withdraw money”
Gulir aplikasi sampai ke bawah dan menemukan "PayPal Balance", lalu klik dan pilih "Withdraw money".
3. Pilih rekening bank
Pada opsi Add to Wallet, pilih rekening bank yang sudah terhubung ke aplikasi. Kemudian klik berikutnya.
4. Masukkan Jumlah Saldo
Masukkan jumlah saldo PayPal yang ingin ditarik.
5. Transfer uang
Kamu akan dibawa ke halaman rincian transfer berupa nama rekening bank, jumlah total transfer dengan kurs dollar ke rupiah. Pastikan semua data terisi dengan benar dan klik Transfer.
Proses pencairan sendiri memakan waktu dua sampai empat hari kerja. Disarankan untuk bertransaksi pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Rabu. Pada hari libur, PayPal tidak melayani transaksi.
Kominfo Buka Blokir Sementara PayPal
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal belum terdaftar di laman PSE Kementerian Kominfo. Akibatnya, akses PayPal akan ditutup kembali setelah tenggat waktu yang diizinkan bagi pengguna untuk mentransfer saldonya.
"Sejauh ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk segera mentransfer dalam lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan," pungkas Semuel.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara. Namun karena PayPal tidak terdaftar di situs PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses situs PayPal sejak Sabtu (30 Juli 2022).
Pemblokiran ini ternyata menimbulkan beberapa kritik dan protes dari pengguna internet. Jejaring sosial Twitter ramai-ramai memblokir Paypal menggunakan tagar #BlokirKominfo. Ditambah, layanan keuangan ini sudah banyak digunakan oleh para kreator, freelancer, dan streamer. Dana yang dipegang oleh beberapa pengguna juga dikatakan "nyangkut" di Paypal.
Awalnya, nama PayPal juga muncul di pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan pendaftaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak PayPal resmi melainkan oleh orang lain, sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan memindahkannya dari daftar "SE Terdaftar" menjadi "SE Dihentikan Sementara".
Baca juga: 5 Negara Dengan Harga Internet Termurah dan Termahal di Dunia, Indonesia Termurah?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya telah mencabut penutupan akses terhadap Paypal. Sayangnya, pembukaan ini bersifat sementara.
Blokir tersebut hanya dibuka selama 5 hari kerja, per Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB pagi. Artinya, batas terakhir imigrasi saldo Paypal masyarakat adalah Jumat (5/8).
“Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi Paypal yang banyak digunakan oleh masyarakat yang ini mengingatkan, dan kementerian juga sudah memberikan suatu kebijakan baru yang kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi kami sudah membuka proses pembukaannya sudah dilakukan”, kata Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo.
Diketahui Kominfo sejak Sabtu (30 Juli 2022) telah memblokir beberapa website dan aplikasi. Langkah ini mengikuti aturanaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mewajibkan semua PSE untuk mendaftar.
Pendaftaran PSE ini dibuat agar pengguna Internet mendapat manfaat dari perlindungan yang kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna, dan penyediaan ruang digital yang aman dan efisien.
(aka)