Teknologi.id - Beberapa hari ini warganet di media sosial ramai membahas korelasi antara skor BI Checking yang buruk dengan susahnya mendapatkan pekerjaan.
"Emang kalo BI checking kotor gabisa dapet kerja yaa:')? Bukan kotor karna nunggak bayar tapi karna ya punya paylater aja gituu:')," tulis pengunggah di akun X @worksfess pada Kamis (17/8/2023).
"Work! Halo kak tolong pencerahannya, nangis banget mikirin ini sampe bengep," tambahnya.
work! Halo kak tolong pencerahannya, nangis banget mikirin ini sampe bengep😭🙏 pic.twitter.com/4pwNZS3jxt
BI Checking sendiri merupakan layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur. Apabila dalam BI Checking terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur ke depannya menjadi lebih susah disetujui oleh pihak bank.
Warganet yang berkomentar pada unggahan tersebut pun mengungkapkan pengalamannya saat seleksi penerimaan karyawan baru di beberapa perusahaan memang dilakukan pengecekan BI Checking.
"Bi Checking biasanya dicek kalo mau ngelamar di Bank sih nder. Nah, kalo misalnya nunggak, biasanya bisa ditolak. Cuma kalo gak nunggak, keknya gak masalah sih, soalnya pernah ngelamar disebuah bank, ada proses BI Cheking," jelas salah satu akun.
Baca juga: Cara Cek Status BI Checking atau Slik OJK Online Terbaru 2023
"Tergantung km daftar dimana, kalo di bank/ finance gt wajib bi checking. kalo km lancar jaya bayarnya mah kol 1 gamasalah kok, tp meskipun kol 1 tapi pinjamannya bbrpa aplikasi gt kadang dipertimbangin (dikantor q). jadi aman nya kol 1 dan pinjamannya gak banyak (1-3 pinjaman)," ungkap akun lainnya.
Lalu, jika dilihat dari kacamata lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), benarkah skor BI Checking menjadi salah satu acuan dalam proses penerimaan karyawan/pekerja?
Tak ada kaitan dengan rekrutmen
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/08/2023), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan.
"(BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," ujar Anwar.
Anwar menambahkan, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.
"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.
Meskipun begitu, Anwar tidak menampik bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," ujarnya.
"Itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkas Anwar.
Cara Cek Skor BI Checking
Nah, bagi kalian yang juga gelisah seperti warganet di atas, kalian bisa cek riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara online di website idebku.ojk.go.id. Berikut caranya:
1. Siapkan dokumen
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Isi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
- Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
- Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan.
- Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
- Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
- Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur. Pengguna akan diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Skor BI Checking
- Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
- Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
- Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
- Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
- Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Sebagai informasi tambahan, debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)