Sah! Indonesia Kini Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Teknologi.id . September 20, 2022

Sidang pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP. Foto: detikcom

Teknologi.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut. Ia menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada seluruh fraksi yang hadir terkait persetujuan pengesahan RUU PDP.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.

Baca juga: Apakah Bjorka Bisa Digugat? Tidak Semudah Itu, Begini Penjelasan Pakar

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," kata Abdul.

Selain itu, dalam rapat paripurna ini hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Menkominfo Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," kata Johnny.

(dwk)

Share :