Registrasi SIM Card dengan Face Recognition Jadi Solusi Brantas Judi Online?

Elysa Magrisia Herdiani . December 04, 2024

registrasi Face recognition SIM card

Teknologi.id - Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online semakin tegas. Salah satu langkah inovatif yang diusulkan adalah penerapan face recognition untuk registrasi ulang SIM card, menggantikan metode tradisional yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Teknologi ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memastikan identitas pengguna kartu SIM terverifikasi dengan akurat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan identitas yang kerap terjadi dalam dunia digital.

Baca juga: Kominfo: Operator Seluler Kompak Uji Coba Pindai Wajah untuk Daftar SIM Card

Registrasi SIM Card dengan Data Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng operator seluler besar seperti Smartfren, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata untuk mengimplementasikan data biometrik kependudukan dalam registrasi SIM card. Proses registrasi ini tidak hanya mencakup pemindaian wajah (face recognition), tetapi juga dapat mencakup pemindaian sidik jari dan eye scanner sebagai alternatif teknologi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang terkumpul benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, teknologi biometrik ini dapat mempercepat dan mempermudah proses registrasi SIM card, serta mendukung standar Know Your Customer (KYC) yang berlaku dalam industri digital. Dengan proses verifikasi yang lebih ketat, setiap nomor telepon akan terhubung langsung dengan data pribadi pengguna, sehingga sangat sulit digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendekatan ini akan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ilegal, termasuk penipuan dan judi online.

Peran Face Recognition dalam Pencegahan Judi Online

Salah satu tujuan utama penerapan face recognition adalah untuk memerangi maraknya judi online yang menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan identitas pengguna yang sudah terverifikasi secara akurat, operator seluler dan Komdigi dapat lebih mudah melacak nomor-nomor yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal ini bertujuan untuk menekan pertumbuhan situs-situs judi yang tidak sah.

Penerapan teknologi biometrik ini telah diuji coba oleh beberapa operator besar. Sebagai contoh, XL Axiata meluncurkan pilot project face recognition di XL Center Gandaria City pada September 2024, dan diikuti oleh Telkomsel pada Oktober 2024 di GraPARI. Uji coba ini menunjukkan efektivitas metode tersebut dalam meningkatkan validitas data pelanggan, sekaligus memastikan bahwa kartu SIM yang terdaftar hanya digunakan oleh pemilik sahnya.

Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan operator seluler untuk mengirimkan SMS blast kepada nomor-nomor yang dicurigai terlibat dalam perjudian online. Hal ini merupakan bagian dari strategi preventif, yang juga melibatkan pembatasan transaksi seperti pembatasan transfer pulsa yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dalam judi online.

Pembatasan Transfer Pulsa untuk Memerangi Judi Online

Selain face recognition, transfer pulsa juga menjadi metode pembayaran yang sering digunakan oleh pelaku judi online. Oleh karena itu, Komdigi telah meminta operator untuk menerapkan batas maksimum transfer pulsa sebesar Rp1 juta per hari. Langkah ini telah diberlakukan oleh semua operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, dan XL Axiata.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi transaksi yang tidak sah dan meminimalisir penyalahgunaan pulsa untuk transaksi ilegal. Menurut Plt Infrastruktur Digital, Ismail, pembatasan ini adalah langkah awal yang diharapkan dapat diperketat lebih lanjut. "Kami akan terus memperbarui regulasi ini agar lebih efektif dalam mencegah transaksi yang digunakan untuk judi online," ujar Ismail.

Blokir Konten Negatif dan Kolaborasi Lintas Sektor

Selain upaya menggunakan teknologi canggih, Komdigi juga memperketat regulasi untuk memastikan bahwa penyedia layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) bekerja sama dalam memblokir konten negatif. Langkah ini mencakup pemblokiran situs-situs judi online yang dapat mengakses jaringan Indonesia. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang mencurigakan.

Hingga November 2024, Komdigi telah berhasil memblokir lebih dari 250.000 situs judi online yang tidak terdaftar. Namun, Komdigi menegaskan bahwa upaya ini harus terus diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat, serta penggunaan teknologi yang lebih canggih dan terus berkembang.

Baca juga: Menkomdigi Tunjuk Petinggi Polri untuk Berantas Hacker dan Judi Online

Keamanan Ruang Digital untuk Masa Depan

Penerapan teknologi biometrik dan pembatasan transfer pulsa adalah bagian dari visi Komdigi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman judi online. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus lebih sadar tentang pentingnya melindungi data pribadi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan banyak orang.

"Kami berharap teknologi ini dapat membantu menciptakan solusi inovatif yang efektif dalam memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," ujar Meutya Hafid.

Dengan penerapan face recognition pada registrasi SIM card, Indonesia mengambil langkah besar dalam mencegah penyalahgunaan identitas untuk judi online. Dukungan terhadap data biometrik, pembatasan transfer pulsa, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Diharapkan, langkah ini akan memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga ruang digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian ilegal. Penerapan teknologi ini juga sekaligus memperkuat keamanan data pribadi dan mengurangi risiko kejahatan di dunia maya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(emh)



Share :