Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Teknologi.id . November 18, 2021
Foto: Bisnis.com


Teknologi.id - Sebagai langkah antisipasi lonjakan gelombang ketiga kasus positif COVID-19, Pemerintah RI akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Dalam keterangan tertulis, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Baca juga: Obat Anti Corona Bikinan China Segera Beredar

Pada penerapannya nanti, wilayah-wilayah yang saat ini sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Muhadjir menambahkan, pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar dalam acara pergantian tahun.

Namun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, serta pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir.

Muhadjir meminta kementerian, lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tambah Muhadjir.

(dwk)

Share :