MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel

Teknologi.id . November 11, 2023
Foto: detikcom edited by Teknologi.id 


Teknologi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini memuat keputusan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel dianggap haram.

Dalam keterangan tertulis, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, diharamkan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Niam juga mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan cara mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi perjuangan rakyat Palestina.

fatwa haram MUI israel

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Selain itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. Langkah-langkah tersebut mencakup jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

Baca juga: Sederet Produk Teknologi Israel yang Ramai-ramai Diboikot di Seluruh Dunia

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.

Fatwa ini merupakan tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Meskipun ada pihak yang memberikan dukungan pada Israel, MUI berupaya memberikan dukungan kemerdekaan Palestina tanpa terpengaruh oleh upaya mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan tersebut.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :