Menkominfo Serukan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

Teknologi.id . August 03, 2024
Menkominfo Serukan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar
Foto: Kominfo


Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serukan kepada masyarakat agar tidak usah membayar pinjaman online alias pinjol ilegal.

Menurut Budi, pinjol ilegal maupun judi online merupakan dua aktivitas ilegal yang saling berhubungan satu sama lain dan merugikan masyarakat.

“Jadi judi online dan pinjaman online ilegal, bapaknya sama, ibunya sama. Adik-kakak ini. Karena setiap kita main judi, begitu kalah, ada yang nawarin pinjaman online ilegal,” ujar Budi dikutip dari VOI Indonesia (03/08/2024).

Budi kemudian melanjutkan “Makanya nanti kami serukan kepada seluruh masyarakat, pinjaman online ilegal akibat judi enggak usah bayar. Karena mereka menipu kita, menipu rakyat.”

Baca juga: Sudah Tau Belum? 15 Game Ini Ternyata Judi Online

Pinjaman ilegal dan segala bisnis ilegal lainnya, menurut Budi, adalah suatu hal yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga wajib untuk ditertibkan aktivitasnya. “Termasuk dari OJK (otoritas jasa keuangan). Namanya juga pinjol ilegal, bisnis ilegal mosok diladeni,” tutupnya.

Terkait pemberantasan judi online di Indonesia, Kementerian Kominfo sendiri hingga kini sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa memusnahkan aktivitas ilegal tersebut.


Foto: GoodStats


Terbaru, Komindo mengeluarkan beberapa arahan termasuk meminta operator seluler untuk membatasi pembelian pulsa maksimal satu juta per hari karena adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi judi online.

Selain itu pembatasan transfer pulsa, Kominfo juga mengatakan akan memblokir akses VPN gratis yang marak dipergunakan untuk bermain judi online. Budi Arie bahkan mengklaim sudah memblokir tiga VPN gratis yang diindikasi paling banyak digunakan untuk bermain judi online.

(dwk)

Share :