Teknologi.id - Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah terungkap diduga dibiayai menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurut Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, pembangunan hotel yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022 ini didanai oleh PT. AJ dengan dana mencurigakan senilai Rp 40,56 miliar.
Dana tersebut dilaporkan berasal dari rekening pribadi berinisial FH, yang kemudian dialirkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh jaringan bandar perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain transfer antar rekening, setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS juga terdeteksi sebagai bagian dari pendanaan pembangunan hotel yang nilai asetnya diperkirakan mencapai Rp 200 miliar tersebut.
Baca juga: Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Judi Online
Modus Operandi
Helfi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode canggih untuk menyamarkan asal-usul dana hasil perjudian online.
"Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan," jelas Helfi.
Uang tunai tersebut kemudian disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Penyitaan Hotel dan Potensi Hukuman
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah melakukan penyitaan terhadap hotel bintang 4 tersebut.
Para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca juga: Komdigi Mau Batasi Transfer Pulsa & Terapkan Data Biometrik untuk Perangi Judi Online
Langkah Lanjutan
Helfi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya," tegas Helfi.
Penyitaan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan keras terhadap praktik pencucian uang dan perjudian online di Indonesia.
(dwk)