
Teknologi.id - Fenomena fotografer yang mengambil dan menjual foto orang di ruang publik tanpa izin kembali jadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, masyarakat berhak menggugat jika merasa privasinya dilanggar, terutama ketika foto mereka diunggah atau dijual tanpa persetujuan.
Ramai Foto Warga Dijual Lewat Aplikasi AI
Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kabar fotografer yang menjual foto-foto warga melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Foto-foto itu diambil di tempat umum—seperti taman atau jalur olahraga—dan dijual ke pengguna aplikasi, umumnya para pelari yang ingin mendapatkan potret diri saat sedang berolahraga.
Meski terdengar menarik, praktik ini menuai pro dan kontra. Banyak warga merasa tidak nyaman karena merasa diawasi, bahkan di ruang publik.
Baca juga: Facebook Bisa Intip Foto di Galeri Ponsel, Begini Cara Mengamankannya
Komdigi: Warga Punya Hak Gugat
Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Alex, Rabu (29/10).
Menurutnya, foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk data pribadi, karena bisa digunakan untuk mengenali identitas seseorang. Karena itu, setiap fotografer wajib mematuhi aturan hukum dan etika saat memotret maupun mempublikasikan hasil fotonya.
Fotografer Wajib Patuhi UU PDP
Alex menegaskan, fotografer tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa izin dari orang yang menjadi objek dalam foto tersebut.
Dalam UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto—harus memiliki dasar hukum yang sah, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari orang yang difoto.
“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.
Komdigi Akan Ajak Fotografer dan Platform Berdiskusi
Untuk mencegah kasus serupa, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi, dan platform digital untuk berdiskusi. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman tentang hukum dan etika fotografi di era digital, khususnya yang melibatkan teknologi AI.
“Kami akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membahas kewajiban hukum dan etika fotografi,” ungkap Alex.
Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat
Selain itu, Komdigi juga mendorong literasi digital agar masyarakat lebih sadar pentingnya etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi, termasuk dalam bidang fotografi dan AI generatif.
Langkah ini, kata Alex, adalah bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil bagi semua pihak.
Baca juga: 20 Prompt Gemini AI Foto Studio Berdua, Bisa dengan Teman, Pacar, dan Orang Tua
Kesimpulan
Jika kamu merasa difoto tanpa izin dan fotomu digunakan untuk tujuan komersial, kamu berhak menuntut atau menggugat pelaku sesuai UU PDP.
Hak privasi tetap berlaku meski kamu berada di tempat umum—karena wajah dan identitasmu tetap merupakan data pribadi yang dilindungi hukum.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)