Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Gampang Banget!

Teknologi.id . June 27, 2022

Foto: Biro Humas Kemendag


Teknologi.id - Dengan tujuan untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian pada persediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat, pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK.

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 tersebut? Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ikuti:

1. Unduh aplikasi Warung Pangan.

2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR.

3. Datang ke toko, dan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi 

1. Instal aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.

2. Bila pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan KTP. Kamu masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

3. Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.

Baca juga: Minyak Jelantah Indonesia Dilirik Boeing Jadi Bahan Bakar Pesawat

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut bilang, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai besok Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

(dwk)

Share :