Gambar: Pixabay.com/vjkombajn
Teknologi.id – Sejak bulan Maret 2021, pemerintah secara resmi telah memberlakukan aturan tilang dalam sistem elektronik atau disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar nantinya akan lebih mudah teridentifikasi ketika melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga lebih mudah pula dalam pengumpulan bukti.
Adapun berbagai macam pelanggaran lalu lintas yang kita ketahui yaitu seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memasang sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, serta permasalahan dalam plat nomor kendaraan.
Karena bentuk tilang yang sudah beralih ke sistem teknologi modern, maka tentu saja penerapan E-TLE ini memiliki segenap fasilitas canggih seperti terpasangnya kamera CCTV di setiap ruas jalan yang otomatis akan mengambil gambar maupun vidio dari para pengendara yang lalu-lalang. Melalui data rekaman CCTV ini, Petugas akan lebih efisien untuk memproses denda pelanggaran lalu lintas yang terjadi dengan cara mengecek identitas kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (REI).
Baca juga: Ini Kata Shopee Indonesia Soal PHK Massal
Bagi kalian yang masih bertanya-tanya bagaimana cara membayar denda tilang elektronik yang baik dan benar agar STNK tidak terblokir, simak penjelasan berikut ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan setelah terjadi sebuah pelanggaran, Kepolisian akan mengirimkan informasi ke alamat pemilik kendaraan paling lambat 3 hari. Surat konfirmasi tilang elektronik tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan beserta foto atau bukti pelanggaran. Selain itu hal lain yang tertera dalam surat adalah penjelasan pasal-pasal pelanggaran, alamat pemilik kendaraan, dan terakhir adalah jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan. Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan untuk diproses segera ke unit ETLE masing-masing Polda.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran, pelanggar akan diberikan waktu paling lambat 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau pelanggar bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang telah petugas tentukan maka STNK pelanggar akan diblokir oleh petugas tepatnya 3 hari setelah batas waktu konfirmasi.
Baca juga: Tab File Explorer Baru Windows 11 akan Segera Rilis
Untuk pembayaran dendanya sendiri pelanggar akan kembali diberikan surat tilang oleh petugas. Jika pelanggar tidak mampu membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK juga akan terblokir.
Prosedur pembayaran denda tilang elektronik bisa melalui bank maupun dengan mengikuti sidang, mudah bukan? Jadi, untuk kamu yang tidak ingin STNK nya terblokir maka kamu hanya perlu mengikuti semua jadwal prosedurnya dengan baik dan benar. Jangan sampai terlambat, ya!
(JR)