Foto: National Geographic Indonesia
Teknologi.id - Pada Februari mendatang, Pemilu 2024 akan digelar secara serempak di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa status Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, tidak jarang ditemukan kasus di mana pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun namanya belum tercatat di DPT.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa status data pribadi pemilih di DPT Pemilu 2024, yaitu dengan mengunjungi kantor kecamatan, Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat undangan memilih, bahkan kini bisa memeriksanya secara online melalui website atau aplikasi.
Jika data pribadi telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, maka calon pemilih nantinya memiliki hak untuk menyuarakan pilihannya. Namun, apabila data pribadi belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, segera lakukan konfirmasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Baca juga: Aplikasi JAKI Sempat Diretas Setelah Dibanggakan Anies dalam Debat Capres
Cara Memeriksa Data Pribadi di DPT Pemilu 2024
- Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id lalu pilih opsi "Cek DPT Online". Bisa juga dengan langsung mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian akan muncul "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024".
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit. Bagi Pemilih Luar Negeri, dapat memasukkan Nomor Paspor. Pastikan data yang diinput sudah benar. Selanjutnya, klik tombol "Pencarian".
- Apabila data pribadi telah terdaftar, akan muncul nomor DPT, nama lengkap dan alamat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.
- Jika data pribadi belum terdaftar, maka akan muncul pemberitahuan "Data anda belum terdaftar!"
- Segera kunjungi Kantor KPU terdekat apabila ingin memastikan kembali bahwa data pribadi telah tercantum dalam DPT Pemilu 2024 dan meminta untuk dicantumkan ke daftar pemilih tetap apabila memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(sza)