Cara Mudah Laporkan THR ke Kemnaker Secara Online

Fabian Pratama Kusumah . April 13, 2022

Foto: Instagram Kemnaker

Teknologi.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.

“Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah, dikutip dari Tirto hari Rabu 13 April 2022.

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” lanjutnya.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih, dan diberikan 1 kali dalam setahun.

Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Baca juga: 2.700 Lowongan Kerja BUMN Dibuka, Ada Bidang Teknologi

Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR

  • Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/login
  • Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
  • Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, serta provinsi tempat bekerja
  • Kemudian klik “Mulai Obrolan”

Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker

  • Buka website https://kemnaker.go.id/ 
  • Klik menu “Posko THR”
  • Log in atau daftar akun
  • Lalu klik “Sampaikan laporan Anda”
  • Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
  • Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
  • Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”


Dikutip dari Instagram Kemnaker, laporan bisa juga dengan menghubungi Posko THR Virtual 2022 Kemnaker melalui https://poskothr.kemnaker.go.id

Selain itu bisa juga dengan Call Center: 1500-630 atau WhatsApp: 08119521150 / 08119521151

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif.

Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

(fpk)

Share :