Foto: Instagram Kemnaker
Teknologi.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker,
Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada
alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.
“Intinya THR tahun ini wajib
dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun
kemarin,” kata Indah, dikutip dari Tirto hari Rabu 13 April 2022.
“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” lanjutnya.
Menurut Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan yang
mempunyai masa kerja 1 bulan terus
menerus atau lebih, dan diberikan 1 kali dalam setahun.
Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus
atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Baca juga: 2.700 Lowongan Kerja BUMN Dibuka, Ada Bidang Teknologi
Cara lapor THR bermasalah lewat
Posko THR
- Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/login
- Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
- Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, serta provinsi tempat bekerja
- Kemudian klik “Mulai Obrolan”
Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker
- Buka website https://kemnaker.go.id/
- Klik menu “Posko THR”
- Log in atau daftar akun
- Lalu klik “Sampaikan laporan Anda”
- Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
- Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
- Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”
Dikutip dari Instagram Kemnaker,
laporan bisa juga dengan menghubungi Posko THR Virtual 2022 Kemnaker melalui https://poskothr.kemnaker.go.id
Selain itu bisa juga dengan Call
Center: 1500-630 atau WhatsApp:
08119521150 / 08119521151
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Jika ada perusahaan yang tidak
melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka
perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif.
Sanksi yang didapatkan adalah
teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian
maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
(fpk)