Cara Membuat SKCK Online melalui HP dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp

Foto: Website Resmi POLRI


Teknologi.id - SKCK yang merupakan singaktan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang biasa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, membuat visa, bahkan untuk membuat SIM. SKCK juga dapat menjadi dokumentasi dan bukti catatan hukum seseorang seseorang yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Seperti yang kita ketahui, biasanya dalam prosedur pembuatan SKCK, kita harus datang secara langsung ke kantor POLRI dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan. Di sisi lain, prosedur ini akan memakan waktu dan tenaga yang lebih banyak karena tentu juga akan ada banyak orang juga yang mengantri untuk mengurus SKCK.

Nah dengan adanya perkembangan dan pemanfaatan teknologi, hal ini tidak perlu kalian khawatirkan lagi, karena untungnya kini SKCK dapat dibuat secara online (daring) hanya dengan menggunakan handphone (HP) atau telepon genggam dengan cara yang nyaman dan mudah.

Persyaratan dalam Permohonan Pembuatan SKCK

Bagi pelamar yang belum memiliki SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu kalian persiapakan terlebih dahulu sebelum mendapatakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK secara online (daring) antara lain:

  • Bukti Pembayaran.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijasah/Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Dokumen Rumus Sidik Jari.
  • Fotokopi identitas lainnya untuk yang belum memiliki KTP.
  • Dan juga, pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar belakang merah. Foto tersebut menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, muka tampak, dan bagi yang mengenakan jilbab, muka harus tampak secara utuh.

Baca Juga: Cara Membuat Email Dari HP, Gampang Banget!

Cara Membuat SKCK Online (Daring) Menggunakan HP melalui Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp

Berdasarkan situs resmi POLRI, portal website pendaftaran SKCK Online telah resmi dinonaktifkan, hal ini berlaku sejak per hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB. Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online (daring) nanti akan diarahkan melalui aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp.

Foto: Website SKCK Online POLRI


Aplikasi ini dapat diakses di Android (Google Play Store) dan iPhone (App Store). Diharapkan dengan adanya PRESISI - POLRI SuperApp ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengajuan SKCK secara online (daring) kapanpun dan dimanapun. Berikut ini adalah cara-cara membuat SKCK online (daring) melalui Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp, agar mempercepat proses pembuatan pastikan dokumen kalian lengkap.

  • Unduh aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp di Google Play Store atau App Store terlebih dahulu.
  • Buka aplikasi, lalu isi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Klik menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  • Tekan ikon "Ajukan SKCK" untuk mendaftar SKCK online (daring).
  • Selanjutnya, akan diperlihatkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu proses, serta metode pengambilan.
  • Kemudian, tekan "Mulai".
  • Isi data-data yang diminta, yakni jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Kemudian, bisa pilih metode pembayaran BRI Virtual Account.
  • Lalu, lakukan pembayaran pendaftaran SKCK.
  • Nanti, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email.
  • Unduh bukti pembayaran tersebut.
  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.

Baca Juga: Waspada Malware AMOS, Virus yang Hack Pengguna MacOS Dijual di Telegram

Biaya Pembuatan SKCK

Perlu diingat, SKCK ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diperbarui jika diperlukan. Adapun biaya dalam pembuatan SKCK yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Kemudian apabila telah selesai, SKCK bisa diambil di kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dan kalian perlu membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan.

Dengan membuat SKCK online melalui HP, tentu akan lebih menghemat waktu dan tenaga, karena akan lebih cepat serta mudah. Kalian juga perlu pastikan untuk mengakses situs resmi kepolisian dan memastikan bahwa informasi yang diberikan sudah benar dan lengkap untuk mencegah terjadinya kesalahan pada pembuatan SKCK.

(raa)

Share :