
Teknologi.id - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar dengan verifikasi biometrik wajah (face recognition). Aturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor seluler di Indonesia.
Kabar baiknya, proses registrasi tidak harus dilakukan di gerai operator. Pengguna kini bisa melakukan registrasi secara mandiri hanya menggunakan ponsel yang memiliki kamera depan dan koneksi internet.
Lalu, bagaimana cara registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah? Berikut panduan lengkapnya.
Baca juga: SIM Digital Resmi Hadir, Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat HP
Apa Itu Registrasi Biometrik Kartu SIM?
Registrasi biometrik merupakan sistem baru yang menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pelanggan.
Pada sistem sebelumnya, registrasi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kini, proses tersebut digantikan dengan pencocokan wajah pengguna terhadap data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Syarat Registrasi Kartu SIM Baru
Sebelum memulai registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Kartu SIM baru yang belum diaktifkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ponsel dengan kamera depan yang berfungsi
- Koneksi internet yang stabil
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Lewat HP
Berikut langkah-langkah registrasi kartu SIM secara mandiri tanpa perlu datang ke gerai operator.
1. Siapkan kartu SIM baru
Masukkan kartu SIM ke dalam ponsel dan pastikan perangkat sudah terhubung ke internet.
2. Buka portal resmi operator
Setiap operator menyediakan halaman registrasi biometrik masing-masing.
Pilih portal sesuai operator yang digunakan:
- Telkomsel
- IM3
- Tri
- XL
- AXIS
- XL PRIORITAS
Pastikan Anda hanya mengakses website resmi operator agar data pribadi tetap aman.
3. Masukkan data identitas
Isi data yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian ikuti instruksi yang muncul di layar.
4. Lakukan verifikasi wajah
Selanjutnya sistem akan meminta pengguna mengambil foto wajah secara langsung menggunakan kamera depan.
Pastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup agar proses verifikasi berjalan lancar.
5. Tunggu proses verifikasi
Sistem akan mencocokkan wajah pengguna dengan database Dukcapil.
Jika data sesuai, nomor seluler akan langsung diaktifkan.
Apakah Harus Datang ke Gerai?
Tidak.
Komdigi menjelaskan bahwa pelanggan baru dapat menyelesaikan seluruh proses registrasi secara mandiri melalui ponsel.
Namun apabila mengalami kendala saat verifikasi, pelanggan tetap dapat meminta bantuan melalui gerai resmi operator.
Mengapa Registrasi Kini Menggunakan Face Recognition?
Pemerintah menerapkan sistem biometrik untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan.
Melalui sistem ini, penyalahgunaan identitas saat registrasi nomor seluler diharapkan dapat dikurangi, termasuk berbagai tindak kejahatan digital seperti:
- Penipuan online
- Phishing
- Spam
- Penyalahgunaan nomor telepon
- Pembuatan nomor menggunakan identitas orang lain
Dengan verifikasi wajah, setiap nomor yang diaktifkan dapat dipastikan benar-benar dimiliki oleh orang yang bersangkutan.
Baca juga: HP Mirip BlackBerry Resmi Hadir Lagi, Pakai Android 16 dan Keyboard Fisik
Apakah Data Wajah Aman?
Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi.
Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil.
Operator seluler disebut tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.
Selain itu, sistem juga telah menggunakan teknologi liveness detection, sehingga verifikasi tidak dapat dilakukan menggunakan foto, rekaman video, maupun gambar wajah orang lain.
Apakah Pelanggan Lama Harus Registrasi Ulang?
Tidak.
Kewajiban registrasi biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM setelah aturan diterapkan.
Sementara itu, pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Meski demikian, pemerintah mendorong pelanggan lama untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela apabila layanan tersebut telah tersedia di operator masing-masing.
Berapa Batas Kepemilikan Nomor?
Aturan mengenai jumlah nomor yang dapat dimiliki tidak berubah.
Satu orang maksimal dapat memiliki:
- 3 nomor untuk setiap operator seluler.
- Hingga 9 nomor jika menggunakan tiga operator yang berbeda.
Kesimpulan
Registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah kini menjadi syarat wajib bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Prosesnya dapat dilakukan langsung dari HP tanpa perlu datang ke gerai, selama pengguna memiliki kartu SIM baru, NIK, kamera depan, dan koneksi internet.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)