Foto: Kumparan
Teknologi.id – TikTok merupakan aplikasi platform sosial berbasis
video pendek yang ramai digunakan.
Untuk memfasilitasi aplikasi yang
ringan dengan daya jelajah cepat, terdapat versi TikTok Lite. TikTok Lite
berbeda dengan TikTok biasa pada umumnya.
Salah satu keunggulan TikTok Lite
yaitu bisa digunakan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Lalu bagaimana cara
kerjanya?
TikTok Lite menggunakan konsep
poin yang bisa dikonversi menjadi uang melalui transfer bank, OVO, dan DANA.
Tarik saldo dimulai dari Rp500 hingga Rp30 ribu.
Cara untuk mengumpulkan poin pun
tergolong mudah. Jika kamu baru bergabung akan langsung mendapatkan 30 ribu
poin.
Kemudian untuk menambah koin bisa melakukan berbagai tugas, mulai dari mengajak orang lain menjadi pengguna baru TikTok Lite, posting video, dan menonton video.
Baca juga: Cara Menghilangkan Watermark TikTok Tanpa Aplikasi
Bila setiap pengguna yang
menonton video TikTok selama lebih dari 5 menit akan diberi hadiah minimal
1.000 koin, 15 menit 1.500 koin, dan lebih dari 30 menit dapat 3.000 koin.
Penghitungan TikTok Lite untuk
konversi uang adalah 10 koin bernilai Rp 1. Misalkan pengguna baru mendapatkan
30 ribu koin saat mendaftar, berarti nilai uang didapatkan adalah Rp3.000.
Tidak ada koin yang dapat
diberikan atau ditransfer ke pengguna lain dari platform atau pihak ketiga.
Untuk melakukan penarikan pun ada
aturannya. Penarikan pertama, pengguna harus memiliki setidaknya Rp2.500 di
dompet TikTok Lite.
Kemudian untuk penarikan ke-5, harus memiliki setidaknya Rp300.000 di dompet TikTok Lite. Penarikan ke-6 dan selanjutnya dapat dilakukan tanpa persyaratan saldo minimum.
Baca juga: Cara Dapat Uang dari Tiktok yang Mudah Dilakukan Pemula
Untuk mendapatkan saldo yang
banyak dan dalam waktu yang cepat, pengguna bisa menggunakan kode undangan
untuk mengundang teman menggunakan TikTok Lite.
Hadiah yang bisa pengguna
dapatkan mencapai Rp20.000 dan jika teman yang diundang aktif menonton setiap
hari, maka bisa bertambah hingga Rp60.000 per undangan.
Mengenai legalitas aplikasi ini,
dikutip dari Kumparan, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing
menjelaskan TikTok Lite bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak
merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK.
Tidak seperti TikTok Cash yang
dinyatakan ilegal karena mewajibkan membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan
keuntungan.
Meskipun demikian, tidak sarankan
menggunakan TikTok Lite secara berlebihan, karena aplikasi ini bukan bertujuan
untuk mendapatkan penghasilan utama.
(fpk)