Foto: Gizmologi
Teknologi.id - Pernah mengalami kartu SIM seluler yang tiba-tiba terblokir sehingga smartphone tidak bisa digunakan untuk mengakses internet, menelepon, atau pun mengirim SMS?
Tentunya akan menjadi masalah yang merepotkan terutama bagi para pemuda millenial yang sangat bergantung aktivitasnya menggunakan smartphone.
Tak hanya SIM seluler terblokir saja yang bisa membuat smartphone tidak bisa digunakan untuk mengakses internet, menelepon, atau pun mengirim SMS, setelah adanya peraturan IMEI yang ketat dari pemerintah, kini smartphone dengan IMEI yang diblokir pun bisa mengalami masalah yang serupa.
Namun tenang saja, Teknologi.id sudah merangkum beberapa cara buka kartu SIM dan IMEI yang diblokir agar smartphone kita bisa digunakan untuk mengakses internet, menelepon, dan berkirim pesan seperti sedia kala.
Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM melalui Ponsel
Cara Buka Kartu SIM yang Diblokir
1. Mengaktifkan Kartu SIM Terblokir Akibat Tidak Registrasi
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2018 sudah menerapkan aturan wajib registrasi untuk kartu SIM. Nah, jika kalian lupa tidak melakukan registrasi, maka nomor kalian akan diblokir.
Jika ingin mengaktifkannya kembali, ikuti beberapa langkah-langkah berikut.
a. Datang ke Pusat Layanan Operator Seluler
Kamu bisa langsung datang ke Pusat Layanan Operator Seluler yang kamu gunakan. Apabila kamu pengguna Telkomsel, maka kamu bisa mengunjungi GraPARI untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.Pengguna Indosat bisa mengunjungi Galeri Indosat, dan pengguna XL bisa mengunjungi XL Center untuk registrasi kartu XL.
b. Menghubungi Call Center Operator
Cara lainnya, kamu juga bisa langsung menghubungi Call Center sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Misalnya apabila kamu sebagai pengguna Telkomsel, maka kamu bisa menghubungi Call Center Telkomsel.
2. Mengaktifkan Kartu SIM Terblokir Akibat Salah Masukkan PIN
Penerapan kunci keamanan berupa PIN pada kartu SIM memang akan jauh lebih aman, namun hal tersebut bisa saja merugikan apabila kalian adalah orang yang pelupa.
Jika salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali, pada umumnya kartu SIM akan terblokir. Jika sudah begitu, maka kalian tidak bisa menggunakannya kembali.
Tapi tengan, masih ada cara lain untuk mengaktifkan nomor yang terblokir, misalnya untuk operator Smartfren atau nomor operator lainnya yang menggunakan kode PUK, berikut ini caranya:
a. Lihat di Bungkus Paket Kartu SIM
Apabila kamu yang masih menyimpan pembungkus Kartu SIM, maka kamu bisa langsung menemukan dan melihat nomor PUK dari kartu SIM yang kamu pakai. Namun, apabila kamu sudah membuangnya, lakukan cara-cara selanjutnya.
b. Hubungi Call Center Operator
Menghubungi Call Center Operator bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu SIM yang terblokir karena salah memasukkan PIN. Sebelum melakukan panggilan, ada baiknya kamu menyiapkan kartu identitas terlebih dahulu seperti KTP.
c. Kunjungi Pusat Layanan Operator Seluler
Kamu juga bisa langsung berkunjung ke Pusat Layanan Operator Seluler. Nantinya, ada petugas yang siap memberikan bantuan untuk memperoleh kode PUK yang dibutuhkan.Kamu hanya perlu mengingat nomor hp yang sudah terblokir dan beri tahu 16 angka nomor yang ada di belakang kartu SIM. Jika perlu, kamu bisa membawa KTP untuk berjaga-jaga.
3. Mengaktifkan Kartu yang Terblokir Akibat Lewat Masa Tenggang
Kartu SIM yang sudah lama tidak diisi pulsa lama-kelamaan akan melewati masa tenggang.
Jika masa tenggang terlewatkan, maka kartu SIM kalian akan otomatis terblokir dan tidak aktif lagi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan bila mengalami masalah ini adalah dengan mengunjungi Pusat Operator untuk mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
Proses pengaktifan kembali kartu SIM umumnya akan dikenakan biaya administrasi dengan nominal yang berbeda-beda.
Agar kartu SIM kalian tidak terblokir karena lewat masa tenggang seperti sebelumnya maka kalian perlu terus memperpanjang masa aktif dengan cara rutin mengisi pulsa setiap sebulan sekali, atau saat pulsa habis sebelum waktunya.
Cara Buka IMEI yang Diblokir Pemerintah
Selain masalah kartu SIM yang diblokir, nomor IMEI yang diblokir juga bisa menyulitkan kita untuk menggunakan fungsi smartphone sehari-hari.
IMEI yang diblokir biasanya berasal dari smartphone yang masuk ke pasar tanah air secara ilegal (BM), sehingga tidak akan bisa digunakan karena otomatis diblokir oleh provider atas permintaan dari pemerintah.
Namun, bagi kalian yang terlanjur membeli produk smartphone dengan IMEI terblokir, ada cara untuk membuka blokir tersebut. Langkah pertama adalah dengan mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI.
Setelah smartphone didaftarkan dan data-data yang diperlukan telah diisi, maka proses registrasi sudah selesai. Selanjutnya, kita akan menerima kode QR dan nomor registrasi.
Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan. Bila permohonan disetujui, maka kalian diharuskan membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan smartphone tersebut bisa kembali dipakai sebagaimana mestinya.
Baca juga: Canggih!! Inilah Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Ngetik
(dwk)