Foto: Indonesia Baik
Teknologi.id - Cara membuat paspor
online kini sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Sebelum pandemi Covid-19, membuat
paspor harus diharuskan datang langsung ke kantor imigrasi, sekarang ada aplikasi
dari layanan imigrasi Mobile Paspor
atau M-Paspor yang dapat digunakan
untuk membuat paspor secara online.
Dengan menggunakan M-Paspor,
masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke
aplikasi.
Beberapa fitur pada aplikasi tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal,
reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK
Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.
Cara buat paspor pakai aplikasi M-paspor
- Download aplikasi M-Paspor di Playstore.
- Daftar akun kemudian login.
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
- Lakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
- Pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Baca juga: Perusahaan Ini Buat Paspor Vaksin Bentuk Microchip Ditanam Tangan
Biaya pembuatan paspor
- Biaya cara membuat paspor Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
- Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000.
(fpk)