UU PDP Disahkan, Keamanan Siber Dijaga BSSN

Aprilia Khairul Amalia . September 20, 2022

Foto: Kantor BSSN 

Teknologi.id - Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, keamanan sistem informasi kini ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, hal tersebut adalah soal pemeriksaan pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Sedangkan dari sisi teknis, sebagaimana amanatnya Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, elevasi dari lembaga sandi negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, tugas-tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari kominfo ke BSSN. Sehingga di kominfo tidak lagi direktorat keamanan sistem informasi sejak tahun 2018," kata Johnny ditemui di Gedung DPR, Selasa (20/9/2022).

Selain Direktorat Keamanan Sistem Informasi yang dihilangkan, Kominfo juga telah menyerahkan alat threat intelligence kepada BSSN. Pada kementeriannya, Johnny menjelaskan bahwa hanya ada sistem keamanan sistem informasi untuk kebutuhan Kominfo. 

Untuk Kominfo, tugasnya adalah melakukan uji compliance dari UU PDP dengan kewajiban yang dilakukan PSE. Jika melanggar, penyelenggara akan didenda sesuai ketentuan yang berlaku. 

Denda yang ditetapkan dalam undang-undang PDP yang baru saja disahkan bervariasi tergantung pada jenis kesalahannya. Misalnya hukuman penjara 4 sampai 6 tahun. 

BACA JUGA : UU PDP Disahkan, Platform Digital Akan Didenda Bila Membocorkan Data Pengguna

Sedangkan sanksinya berupa denda mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar. Jika ada kesalahan oleh PSE, ia akan didenda 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar. 


"Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya," kata Johnny.


Johnny juga menjelaskan bahwa orang dan perusahaan yang secara legal menggunakan data pribadi akan dikenakan sanksi berupa larangan kegiatan ekonomi berdasarkan data pribadi. 


"Namun apabila ada perusahaan dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal maka sanksi jauh lebih berat. Perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud," jelasnya.


(aka)

Share :