(Foto : CNBC)
Teknologi.id - Rupiah digital digadang-gadang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dan mengakselerasi sistem pembayaran pada tahun 2024 mendatang, dibuatnya rupiah digital ini adalah sebagai satu-satu nya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Perry Warjiyo Selaku Gurbernur BI pada pertemuan Tahunan Bank Indonesia pada hari Rabu, 29 November 2023. Penerbitan Rupiah Digital ini akan dilakukan tahun depan, dan BI akan membuat sebuah prototype untuk menguji gagasan dan konsep dalam pengembangan perangkat lunak sebagai tulang punggung Rupiah Digital dan tahapan ini dinamakan "Proof of Concept"
BI juga menunjuk "Khazanah Digital Rupiah" sebagai platform yang bisa diakses oleh bank dan non-bank terpilih atau bisa disebut dengan "wholesaler" dan "retailer". Rupiah Digital Wholesale (w-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas dan transaksi pasar uang.
Sementara itu, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai macam transaksi ritel baik itu dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal maupun bisnis (merchant dan korporasi).
Baca Juga : Cara Prediksi Harga Bitcoin dan Kripto Lainnya Menurut Ahli
Perbedaan Rupiah Digital dengan Dompet Digital dan Kripto
Saat ini di Indonesia, banyak sekali berbagai macam pembayaran via digital yang tersedia. Misalnya pembayaran elektronik melalu dompet digital (e-Wallet) seperti GoPAY, Ovo, Dana, dan lain-lain. Selain itu, ada juga uang digital yang marak digunakan untuk berinvestasi seperti mata uang Kripto.
Perbedaan antara Digital Rupiah dengan Dompet Digital atau Kripto ini adalah bisa dilihat dari otoritas yang menerbitkan uang, format, jaminan keamanan, transparansi identitas nasabah, struktur pencatatan transaksi dan resikonya.
Rupiah Digital ini merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikembangkan oleh BI. Konsep CBDC ini, mulanya diadopsi oleh bank sentral di beberapa negara dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan yang dirilis oleh firm Deloitte, CBDC merupakan respons dari lembaga moneter dunia atas perkembangan teknologi di sektor keuangan dan salah satunya ditandai dengan minat masyarakat yang tinggi terhadap mata uang Kripto dan berbagai macam pembayaran digital.
CBDC dinilai sebagai sebuah inovasi sektor keuangan digital, sehingga perputaran uang di masyarakat bisa lebih efektif dan efisien, serta tetap terjaga keamanannya karena dilindungi oleh otoritas keuangan yang sah di setiap negara.
Sedangkan platform dompet digital berbeda dengan mata uang, karena porsinya hanya sebagai tempat penyimpanan. Hal ini sama dengan penyimpanan di mobile banking yang disediakan oleh tiap bank. Selain itu dompet digital yang saat ini marak digunakan masyarakat banyak sekali instrumen transaksi melalui satu pintu, baik itu pada saat memulai memesan makanan, layanan transportasi, hingga berinvestasi di dalam suatu aplikasi.
Sementara itu, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah Digital ini tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik dan struktur pencatatan nya berbeda dengan uang fisik. Rupiah Digital ini menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang telah tersentralisasi, yang artinya rekam jejak transaksi uang hanya bisa diketahui oleh otoritas yang mengeluarkan uang dan pihak yang melakukan transaksi.
Rupiah Digital juga menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi, sehingga untuk pencatatan nya akan real-time dan lebih transparan, serta rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis. Dengan adanya hal ini memungkinkan pengguna teknologi melakukan blockchain pada Rupiah Digital, sama halnya seperti yang digunakan pada mata uang Kripto, Bedanya Rupiah Digital ini diterbitkan oleh keuangan yang sah, dilindungi hukum dan lebih aman.
Sedangkan untuk mata uang Kripto yang beredar selama ini dikembangkan secara privat. Sehingga struktur pencatatan nya benar-benar terdesentralisasi sepenuhnya, tetapi tidak transparan dari segi identitas nasabah. Hasilnya, meskipun pencatatan uang tercatat secara real-time, namun nilai uang cenderung volatile karena identitas nasabah bisa dibuat anonim. Sifat mata uang kripto yang privat ini tidak melibatkan campur tangan otoritas yang sah dan juga memungkinkan penerbit Kripto lebih dikontrol oleh algoritma.
Baca Juga : GoPay Jadi Dompet Digital Paling Banyak Digunakan di 2019
Perencanaan Strategis Rupiah Digital
BI dalam paparannya, mengatakan pegembangan ekonomi dan kuangan digital (EKD) nasional ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemanfaatan teknologi ini akan meningkatkan volume dan frekuensi transaksi pembayaran digital. Selain itu, infrastruktur pembayaran dan pasar uang yang stabil, modern, aman dan andal sesuai dengan standar internasional bisa diimplementasikan.
Saat ini, BI sedang merumuskan Proof of Concept untuk penerbitan Rupiah Digital, rencananya konsep ini akan dipublikasikan setelah mendapat masukan dari industri dan masyarakat Indonesia. Model bisnis "wholesaler" Rupiah Digital akan lebih fokus pada penerbitan dan pengedaran mata uang virtual melalui Khazanah Digital Rupiah yang akan di bangun. Lalu, untuk pemanfaatan transaksi ritel masyarakat akan diserahkan kepada bank dan nonbank yang akan dipilih nantinya.
Selain itu, saat ini juga BI sedang melakukan kajian untuk pemilihan platform kompatibel, secara sederhananya, pada tahap pertama, proyek Garuda Rupiah Digital akan dimulai dengan "wholesale-CBDC" untuk penerbitan dan transfer antar bank. Tahapan kedua, "wholesale-CBDC" akan diperluas untuk mendukung operasi moneter dan pengembangan pasar keuangan dan untuk tahapan terakhir yaitu ketiga, "wholesale-CBDC akan berinteraksi dengan ritel-CBDC secara end-to-end atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam kebutuhan transaksi sehari-hari.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(nr)