Pemerintah Siapkan Aturan AI Nasional untuk Jaga Inovasi dan Keamanan Digital

Mohammad Owen . October 26, 2025

Sumber: Igor Omilaev / Unsplash

Teknologi.id- Perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia tampaknya bakal segera punya “rambu-rambu resmi”. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan terkait penggunaan dan pengembangan AI di tanah air. Tujuannya? Menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan dari risiko-risiko teknologi yang makin kompleks.

Baca juga: Menkes Budi Berencana Latih AI untuk Bantu Dokter Deteksi Stroke hingga Kanker

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkap bahwa draf aturan AI ini dijadwalkan rampung dalam waktu dekat. Namun, perjalanan menuju pengesahan peraturan tersebut masih panjang karena harus melewati sejumlah tahapan administratif, termasuk proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga.

“Bulan ini drafnya selesai, tapi masih ada proses lagi karena setiap peraturan itu harus dilihat agar tidak overlap dengan peraturan yang ada,” ujar Nezar dalam Forum Talenta Digital Komdigi di Jakarta, Jumat (17/10).

Menjaga Keseimbangan: Inovasi vs Proteksi

Salah satu fokus utama dari aturan dan Peta Jalan AI nasional adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara inovasi dan keamanan. Pemerintah tidak ingin kemajuan AI justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal privasi, etika, maupun potensi penyalahgunaan data.

“Spirit-nya adalah mencari balance antara inovasi dan proteksi. Kita maksimalkan manfaat AI, tapi juga minimalkan risikonya,” jelas Nezar.

Pendekatan ini sejalan dengan tren global, di mana banyak negara mulai mengatur AI agar penggunaannya tidak menimbulkan kerugian sosial. Di Indonesia, pemerintah ingin memastikan bahwa AI digunakan untuk memperkuat program strategis nasional, mulai dari sektor pendidikan, ekonomi digital, industri kreatif, hingga pelayanan publik.

Fokus pada Akuntabilitas dan Etika

Peta Jalan AI juga akan menekankan prinsip-prinsip dasar seperti akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak cipta. Ini penting, terutama bagi sektor industri kreatif yang kini banyak memanfaatkan AI untuk menciptakan karya digital.

Isu hak cipta menjadi perhatian serius. Pasalnya, banyak kreator khawatir karyanya dimanfaatkan oleh AI tanpa izin atau kompensasi yang layak. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi para kreator agar tetap terlindungi di era otomatisasi digital.

“Termasuk juga prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan soal hak cipta bagi industri kreatif yang memakai AI, serta dampaknya bagi para kreator,” tambah Nezar.

Tanpa Sanksi, tapi Tetap Tegas

Menariknya, Nezar menegaskan bahwa aturan AI yang tengah disusun tidak akan langsung mencantumkan sanksi khusus. Namun, bila ditemukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan data atau tindak pidana, penegakan hukum bisa merujuk pada Undang-undang ITE maupun KUHP.

Dengan begitu, aturan ini lebih bersifat pedoman strategis dan etika, bukan regulasi represif. Pemerintah ingin mendorong iklim inovasi tetap hidup, tanpa menakut-nakuti pelaku industri teknologi.

“Peta Jalan” untuk Arah yang Jelas

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya keberadaan Peta Jalan AI nasional agar arah pengembangan teknologi ini tidak salah langkah.

Ia mengibaratkan peta jalan AI seperti penunjuk arah perjalanan. Tanpa peta, perjalanan bisa memakan waktu lama atau bahkan berakhir di tujuan yang salah.

“Ibarat jalan dari Denpasar ke Sanur, kalau salah arah bisa beda waktu tempuhnya. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya saat mengunjungi Universitas Udayana, Bali, 28 Agustus 2025.

Peta Jalan AI ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pihak, baik pemerintah, industri, akademisi, maupun masyarakat, dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.

Penguatan Etika AI

Selain menyusun Peta Jalan AI, pemerintah juga tengah memperkuat Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, yang sebelumnya telah diatur lewat Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023. Pedoman ini menegaskan prinsip-prinsip etis dalam penggunaan AI, seperti transparansi algoritma, keadilan, serta akuntabilitas pengembang.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia ingin mengambil posisi aktif dalam tata kelola AI global, tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai negara yang berdaulat dalam mengatur arah pengembangan teknologinya sendiri.

Baca juga: Meta Hadirkan Fitur Edit Foto dan Video Berbasis AI di Instagram Stories

Menuju Ekosistem AI yang Aman dan Inklusif


Dengan segala upaya tersebut, pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem AI yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Artinya, AI bukan hanya untuk perusahaan besar, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.

Jika berjalan sesuai rencana, aturan dan Peta Jalan AI nasional ini bisa menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju era digital yang lebih matang, di mana kecerdasan buatan tidak hanya menjadi alat inovasi, tapi juga bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada manusia.

Share :