Indonesia Urutan ke 3 Sebagai Pengguna VPN Terbanyak di Dunia

Nurul Afifah . May 12, 2022


Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pengguna VPN terbanyak di dunia


Foto: pixabay


Teknologi id – Indonesia menempati urutan pertama dalam jumlah pengunduhan VPN pada tahun 2019, mengalahkan China dan India. Dan pada awal 2022 ini, Indonesia juga masih menjadi negara teratas dengan penggunaan VPN paling banyak di dunia.


Setidaknya begitulah menurut laporan "Digital 2022 - April Global Statshot Report" yang dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social.


Pada laporan yang tertulis tersebut, setidaknya sebanyak 38,9 persen pengguna internet di Indonesia–dari usia 16 hingga 64 tahun–menggunakan VPN, setidaknya untuk beberapa aktivitas online mereka.


Jumlah pengguna internet di Indonesia sendiri dilaporkan mencapai 204,7 juta jiwa per Januari 2022. Atau 73,7 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 277,7 juta jiwa.


Hal ini sebagaimana tertuang di laporan Digital 2022 khusus untuk Indonesia yang juga dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social.


Jadi, bila mengacu dengan angka tersebut, maka ada sekitar 79,6 juta pengguna internet di Indonesia yang menggunakan Virtual Private Network ketika internetan.


Dengan persentase pengguna VPN di Indonesia yang mencapai 38,9 persen ini lah yang membuat Indonesia menjadi negara urutan tiga di dunia dengan pengguna VPN terbanyak di dunia.


Secara global, angka pengguna Virtual Private Network di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata dunia yang hanya 27,7 persen.


Baca juga: 3 VPN Windows 10 Terbaik di Tahun 2021


Dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN jumlah pengguna VPN di Indonesia ini juga lebih banyak , seperti Vietnam (33 persen), Malaysia (32,4 persen), Thailand (25,7 persen), dan Filipina (25 persen).


Dikutip dari KompasTekno, berikut ini daftar 10 negara dengan pengguna VPN terbanyak di dunia versi laporan Digital 2022 dari DataReportal pada Rabu (11/5/2022):


  1. India (42,2 Persen)

  2. Nigeria (40,7 persen)

  3. Indonesia (38,9 persen)

  4. Uni Emirat Arab (34,5 persen)

  5. Vietnam (33 persen)

  6. Malaysia (32,4 persen)

  7. Arab Saudi (31,6 persen)

  8. Turki (30 persen)

  9. Singapura (29,4 persen)

  10. Swiss (27,2 persen)

  11. Rata-rata global 27,7 persen

  12. Laporan Digital 2022 dari Hootsuite dan We Are Social dapat dibaca selengkapnya melalui tautan berikut ini.


Baca juga: Ini Cara Kerja VPN Terkait Penyensoran yang Harus Kamu Tahu

Apa itu VPN?

Virtual Private Network atau VPN sendiri menurut pegiat keamanan digital Yerry Niko Borang, merupakan layanan koneksi di internet yang dikembangkan untuk memberikan akses atau jalur komunikasi secara aman (secure) dan pribadi (private).


Cara kerjanya dengan mengubah jalur koneksi melalui penambahan server di dalam jalur komunikasi dan melengkapinya dengan metode untuk menyembunyikan pertukaran data yang terjadi di dalam komunikasi tersebut.


Alasan terbesar VPN digunakan di Indonesia adalah untuk melampaui pemblokiran sejumlah situs. Pemblokiran situs di Indonesia sendiri dapat dilatarbelakangi banyak alasan. Misalnya, faktor perizinan, faktor ‘keamanan negara’, hingga faktor moral. 


Dengan VPN, masyarakat dapat mengakali aturan tersebut agar dapat mengakses data atau situs yang dibatasi tersebut. 


Saat ini, aplikasi Virtual Private Network, baik yang gratis maupun berbayar, dapat di-install dengan mudah oleh pengguna.


Bagi pengguna VPN gratisan sendiri, mereka harus waspada, karena tak sedikit aplikasi VPN gratis dijadikan media untuk distribusi software berbahaya (malware) yang dapat mencuri data pengguna.


Baca juga: Sering Menggunakan VPN? Ini 5 Bahaya VPN Yang Perlu Di Ketahui!

Cara kerja VPN

Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna. Provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu.


Namun, dengan menggunakan VPN, pengguna tidak akan lagi dapat dibatasi oleh provider karena lalu-lintas datanya tidak dapat dipantau oleh provider tersebut.


Musabab nya, ketika menggunakan VPN, server VPN akan memberikan IP Address baru kepada pengguna. Kegiatan tersebut membuat pembentukan saluran antara pengguna dengan server.


Kemudian data pengguna akan dikirim ke server VPN untuk dienkripsi, sebelum dikirim kembali ke internet. Karena sudah dienkripsi, arus lalu-lintas data tersembunyi oleh pihak lain sehingga pengguna internet dapat mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah.


Dalam kerjanya, Virtual Private Network dapat menggunakan beberapa jenis protokol berbeda, seperti PPTP, IPSec, L2TP, dan lain-lain.


(na)

Share :