Warga China Harus Pindai Wajah untuk Dapat Akses Internet dan Nomor Telepon Baru

Kemala Putri . October 11, 2019
Teknologi.id - Mulai 1 Desember, warga China harus mengizinkan operator telekomunikasi untuk memindai wajah mereka ketika mendaftar untuk akses internet atau untuk mendapatkan nomor telepon baru. Aturan baru tersebut diumumkan oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) China pada tanggal 27 September kemarin (tautan dalam bahasa Cina). Dilansir dari laman Gizmodo, Jumat (11/10/2019), dalam aturannya dijelaskan bahwa alasannya adalah untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara yang sah di dunia maya.

Baca juga: Detik-detik Menkopolhukam Wiranto Diserang Orang Tak Dikenal Beredar di Internet

Operator harus mencocokkan apakah wajah pemohon yang telah dipindai cocok dengan kartu identitas mereka. Nantinya mereka juga tidak akan lagi bisa mentransfer kartu SIM ke orang lain. Terakhir, MIIT ingin agar operator memverifikasi apakah ponsel atau telepon rumah terdaftar dengan benar sesuai dengan nama asli. Jika tidak sesuai maka harus ditutup. "Tujuannya meningkatkan pengawasan dan inspeksi dan secara ketat mempromosikan manajemen pendaftaran nama sebenarnya dari pengguna telepon," imbuh MIIT. Hadirnya peraturan ini mungkin bertujuan baik untuk mengurangi penipuan, namun di sisi lain seolah merupakan cara pemerintah China untuk mengendalikan warganya saat berselancar di internet.

Baca juga: Telkomsel Hadirkan Paket Internet OMG! untuk Medsos dan Streaming

Dengan mendaftarkan wajah akan membuat pemerintah China lebih mudah melacak apa yang warga pajang di media sosial dan juga situs website apa saja yang sering dikunjungi. China memang terkenal ketat terhadap keamanan internet, bahkan memblokir banyak apliaksi termasuk Facebook, Google dan Twitter. Mesin pencarian Bing dari Microsoft pun pernah diblokir sementara tanpa alasan yang jelas pada awal tahun ini. (dwk)
Share :