Baca juga: Ini Dia, Bocoran Jadwal Pembaruan Android 10 untuk Ponsel-ponsel Samsung
Larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya. Nantinya setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan mengerahkan mesin Ais untuk berpatroli. Selama ini mesin Ais bertugas sebagai pengais konten negatif di internet. "Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya," tegas Sammy. Sementara itu, ada penanganan berbeda pada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, di mana tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.
Baca juga: ColorOS 7 Resmi Dirilis, Ini Daftar Ponsel Oppo yang Dapat Pembaruan
"Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponsnya," ujar Semuel. Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah. Aturan ini baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat inipihak Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik. (dwk)