Sebar Pornografi, Pemerintah Akan Kenakan Denda Rp 100 Juta Per Konten

Kemala Putri . December 03, 2019


Pemerintah
Foto: ITU News
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan langsung mengenakan denda kepada penyelenggara sistem eletronik (PSE) yang kedapatan menampilkan konten pornografi pada platformnya. Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten. "Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,"kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat berbincang di kantor Kominfo, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Ini Dia, Bocoran Jadwal Pembaruan Android 10 untuk Ponsel-ponsel Samsung

Larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya. Nantinya setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan mengerahkan mesin Ais untuk berpatroli. Selama ini mesin Ais bertugas sebagai pengais konten negatif di internet. "Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya," tegas Sammy. Sementara itu, ada penanganan berbeda pada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, di mana tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.

Baca juga: ColorOS 7 Resmi Dirilis, Ini Daftar Ponsel Oppo yang Dapat Pembaruan

"Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponsnya," ujar Semuel. Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah. Aturan ini baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat inipihak Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik. (dwk)

Share :