Teknologi.id - Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana mengonfirmasi bahwa regulasi pemblokiran IMEI dipastikan hanya akan berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja. Sementara perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi yang rencananya akan diterbitkan pada 17 Agustus ini. Dikutip dari laman
KompasTekno, Jumat (9/8/2019) Hadiyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT. HKT merupakan singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet.
Istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop. Melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. "Komputer genggam contohnya adalah alat POS yang suka dipakai di counter pembayaran di super market atau yang lebih kecil untuk scanning harga. Jadi komputer genggam bukan laptop," ungkap Hadiyana. Hadiyana mengatakan bahwa kabar sebelumnya yang menyebut perangkat laptop akan turut diblokir, perlu diluruskan. Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun ikut mengonfirmasi bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa regulasi pemblokiran perangkat black market (BM) atau ilegal melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang memiliki frekuensi radio, dan dapat terhubung melalui kartu SIM (internet seluler). Sementara itu, untuk perangkat laptop 2-in-1 yang juga dapat berfungsi sebagai tablet (memiliki SIM card) akan dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code. Sekadar informasi, HS Code adalah standar penomoran dan penamaan internasional, yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk.
(dwk)