Teknologi.id - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendorong orang-orang yang ingin membuka situs baru untuk menggunakan nama domain .id karena memiliki beberapa keuntungan yakni, nama domain tersedia lebih banyak dan merupakan penanda situs asal Indonesia.
Ketersediaan Nama Domain .id
Ketua PANDI Andi Budimansyah, mengatakan nama domain .id ini masih belum penuh seperti domain dengan akhiran .com. Artinya, masih banyak nama domain dengan akhiran .id yang dapat didaftarkan. "Pertama, tentunya, masih banyak nama yang kosong, yang masih bisa didaftarkan. Bandingkan dengan domain .com, yang sudah berjumlah 140 juta. Artinya, ketika mencari domain .com susahnya setengah mati karena sudah diambil orang," kata Andi seperti dikutip dari
Merdeka.com, Kamis (25/4/2019). PANDI mencatat domain .id yang terdaftar berjumlah 310.000 dibandingkan dengan domain .com yang berjumlah sekitar 140 juta situs Internet.
Me-resolve Domain Lebih Cepat
Selain itu, domain name server (DNS) .id tersebar di Indonesia, meskipun ada beberapa yang berada di luar negeri sehingga pembaruan domain dengan nama server baru (resolve) akan lebih cepat. "Kemudian ada kebanggaan karena .id bisa berarti ide atau identitas. Jadi, ada kebanggaan juga," imbuhnya. PANDI mencatat pertumbuhan nama domain .id setiap tahun mencapai 15 hingga 20 persen. Dari keseluruhan nama domain .id, sekitar 11.000 pengguna berasal dari luar negeri dan terbanyak berasal dari wilayah Amerika. PANDI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditunjuk sebagai pencatat dan pengelola nama domain .id.
Selain pendaftaran nama domain, PANDI juga memiliki wewenang untuk menghapus nama domain yang melanggar peraturan di Indonesia. Pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain melanggar hak merk atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar norma yang berlaku di masyarakat atau melanggar undang-undang, dapat mengajukan keberatan. Domain .id yang bermasalah, berdasarkan rekomendasi atau permintaan lembaga yang berwenang, dapat ditutup oleh PANDI. Perlu diketahui, situs yang telah ditutup PANDI tidak akan dapat diakses oleh pengguna di seluruh dunia. Berbeda jika situs diblokir, pengguna masih dapat mengakses melalui sambungan jaringan virtual pribadi (VPN) atau ketika sedang berada di luar negeri.
(DWK)