Teknologi.id - Pemberlakuan aturan IMEI (
International Mobile Equipment Identity) semakin dekat, nantinya ponsel pengguna dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir. Penertiban nomor identitas ponsel tersebut sebagai cara untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan barang curian. Lantas bagaimana nasib ponsel yang digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang membawa ponsel dari luar negeri? Kementerian Perindustrian melalui Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional, Najamudin menjelaskan WNA yang membawa ponsel dari negara asalnya tidak akan terblokir selama masih menggunakan layanan operator di luar Indonesia.
"Ketika ada orang asing bawa ponsel, selama dia bawa dan masih pakai kartu SIM negaranya itu tidak ada masalah. Dalam
draft (aturan IMEI) seperti itu aturannya," kata Najamudin seperti dikutip dari CNN Kamis (11/7). Namun, menurutnya prosedur yang berbeda akan diterapkan apabila WNA menggunakan kartu operator Indonesia. Ia mengatakan apabila hal tersebut terjadi, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator akan melakukan identifikasi IMEI dan MSISDN (nomor identitas kartu SIM) ponsel melalui mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
DIRBS sendiri berisi basis data nomor IMEI ponsel yang terdaftar secara legal di Indonesia. Kemudian Kemkominfo juga akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke Global System for Mobile Communications Association (GSMA). Nantinya pemerintah akan membuat daftar ponsel WNA yang menggunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Akan tetapi Jamanudin tidak mengatakan apakah nomor WNA yang menggunakan operator Indonesia akan diblokir. "Kita ada namanya basis data dari GSMA. Kalau IMEI-nya sesuai dengan GSMA ya oke , tapi dia tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nanti akan masuk ke semacam
list, mau di blok atau tidak.Takutnya punya kedutaan atau presiden luar," jelasnya.
(dwk)