Teknologi.id - Pemerintah dikabarkan mulai menarik pajak perusahaan digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pergerakan kegiatan online yang meningkat selama kondisi social distancing dan working from home (WFH) menjadi alasan utama pemerintah mulai memberlakukan pajak digital. "Dengan Covid-19, sangat besar pergerakan transaksi elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas fisik," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (31/3).
Upaya penarikan pajak digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3) dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Baca juga: Waspada! Zoom Sebar Data Pribadi dan Wajah Pengguna iOS ke Facebook
Merujuk pada Pasal 6 dalam Perppu 1/2020, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas kegaitan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Langkah penarikan pajak digital diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara tahun ini. "Untuk menjaga basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence, baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri," ujar Sri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan perusahaan over the top seperti Netflix dan Zoom akan menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik. Mereka dianggap telah mendapatkan manfaat ekonomi di Indonesia meskipun tidak memiliki perusahaan di Indonesia.
"Perusahaannya tidak ada di Indonesia tapi kegiatan ekonominya sangat besar. Banyak yang pakai di kondisi seperti ini, dan itu basis pajak kita transaksi digital dan ekonomi," katanya.
"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (PPh)," ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).
"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Orang Indonesia Bikin Alat Rapid Test COVID-19 Mandiri, Hasil Keluar 10 Menit
"Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah memasukkan soal pajak perusahaan internet ke dalam Perpu. Dalam kondisi wabah corona ini transaksi elektronik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menjaga basis pajaknya.
"Saya tahu dalam situasi ini banyak digunakan streaming dan kita lihat banyak transaksi pajak di digital sehingga perlu aturan untuk mampu memungut pajak penghasilan (ppn) untuk jasa platform luar negeri. Subjek pajak seperti Netflix dan Zoom tidak ada present di Indonesia tetapi dipakai semua orang. ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita," ujar Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (1/4/2020).
(dwk)