Teknologi.id - Aturan IMEI untuk blokir ponsel BM memang belum terbit. Namun,
draft sudah dipublikasikan dan dilakukan uji publik untuk mencari masukan. Dalam draft Permen Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi
ada satu pasal yang menarik yaitu pasal 8. Pasal tersebut
menyebutkan pengguna bisa meminta operator untuk memblokir IMEI dari perangkat mereka yang hilang atau dicuri. "Pengguna dapat mengajukan permohonan pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi seluler untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri kepada pengelola Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional melalui Penyelenggara," demikian tertulis dalam draf UU Aturan IMEI. Jika ponsel hilang dan dicuri tersebut ditemukan, pemilik ponsel juga bisa meminta operator untuk mencabut pemblokiran dari nomor IMEI tertentu. Untuk menjalankan proses permohonan penghentian pembatasan akses jaringan, operator diperbolehkan untuk mengenakan biaya. Sehingga, pemilik ponsel mesti membayar jika ingin menghentikan pemblokiran. Kedua hal tersebut tercantum pada pasal 8 ayat 2 dan 3 aturan IMEI tersebut.
Jika aturan IMEI ini berlaku, operator juga diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada pengguna untuk melakukan registrasi IMEI. Pengguna juga akan mendapat informasi ketika operator membatasi akses jaringan telekomunikasi kepada nomor IMEI tertentu. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail sebelumnya mengatakan IMEI ponsel curian bisa diblokir setelah masyarakat membuat laporan kepada polisi terlebih dahulu. "Kalau ponsel tercuri, masyarakat bisa buat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, ponsel tidak bisa digunakan untuk akses kartu SIM mana pun," kata Ismail.
(FM)