Buat pebisnis, pinjam dana buat modal usaha sudah bukan hal yang aneh. Apalagi, ketika UMKM baru pertama dibangun, tentunya perlu dukungan anggaran yang stabil. Biasanya, UMKM dapat menghasilkan profit sekitar Rp 200 jutaan per tahun.
Namun, tak menutup kemungkinan, dengan adanya suntikan dana segar dari investor maupun pinjaman modal usaha, UMKM akan terus berkembang pesat ke level selanjutnya.
Pinjam Dana untuk Modal UMKM
Krisis ekonomi yang melanda global selama pandemi COVID19, telah memukul keras berbagai sektor usaha. Terlebih lagi, UMKM sebagai jenis usaha skala kecil yang memiliki anggaran terbatas. Tak sedikit UMKM yang terpaksa menutup usaha, akibat minimnya penjualan.
Untuk menutupi beban hutang maupun menambah modal yang terbatas, banyak perusahaan financial technology dan perbankan yang menghadirkan pinjaman modal usaha dengan bunga ringan. Modal usaha ini, nantinya bisa dipakai untuk membangkitkan kembali roda perekonomian usaha yang sempat terhalang dana.
Syarat Kredit Pinjaman UMKM Secara Online
Kriteria atau persyaratan dalam pengajuan pinjaman dana UMKM biasanya cukup mudah. Antara lain adalah dokumen identitas pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga KK), kemudian kartu kredit usaha atau surat izin usaha.
Sedangkan, cara mengajukan pinjaman di aplikasi fintech pada umumnya adalah:
- Pastikan usaha sudah beroperasional di atas 1 tahun
- Bertempat usaha di sekitaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Bandung. Sementara, bagi usaha yang berada di luar area tersebut di atas, juga masih bisa dilayani dengan syarat jumlah dana yang diajukan di atas Rp 200 juta.
- Usaha Anda sudah mampu menghasilkan laba bersih (netto) selama satu tahun terakhir.
- Menyediakan laporan laba rugi untuk dicocokkan dengan rekening koran 3 bulan terakhir.
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman dana dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
Pada dasarnya, cara mengajukan pinjaman dana untuk modal usaha melalui aplikasi fintech sangat sederhana. Yaitu, daftar akun atau membuat akun dengan melengkapi data pribadi seperti KTP, nomor rekening bank, serta NPWP secara online. Kemudian, tunggu peninjauan untuk bisa segera diverifikasi 1×24 jam sebelum memulai pengajuan pinjaman.
Pinjaman Bisnis atau UMKM Online
Saat ini hadir berbagai jenis perusahaan teknologi finance yang memberikan syarat mudah berupa KTP untuk pinjaman dana secara online. Bagi pemilik UMKM atau pebisnis yang membutuhkan dana tentunya hal ini jauh lebih efisien waktu dan mudah.
Berikut adalah beberapa hal yang patut diperhatikan dalam mengajukan pinjaman UMKM secara online:
Pastikan Jenis Usaha Jelas.
Untuk mengajukan pinjaman UMKM secara online, biasanya fintech akan menanyakan informasi terkait usaha Anda. Pengajuan pinjaman dana akan lebih mudah disetujui jika usaha sudah beroperasional lebih dari 12 bulan atau 1 tahun. Jadi, dapat dilihat laporan laba rugi atau laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
Mengisi berkas yang dibutuhkan.
Dalam pengajuan pinjaman dana modal UMKM ke fintech, umumnya berkas yang dibutuhkan adalah:
- Akta pendirian atau surat izin usaha. Bila orang pribadi, cukup memberikan KTP.
- Menyediakan laporan keuangan usaha selama 1 tahun terakhir.
- Menyediakan cetak rekening koran selama 3 bulan terakhir.
- Menyediakan Surat Keterangan Domisili Usaha, SIUP, NPWP, Izin usaha, dll.
- Menyediakan fotocopy KTP pemilik usaha dan pihak pengelola usaha.
Dengan atau Tanpa Agunan.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah tentang dengan agunan atau tanpa agunan. Jika memakai agunan, biasanya bunga pinjaman akan lebih kecil. Sebab, pihak pemberi pinjaman memiliki risiko lebih kecil uang tidak dilunasi. Agunan ini adalah berupa jaminan yang bisa diubah kepemilikan misalnya rumah, tanah, surat berharga, dll.
Aplikasi financial technology, seperti Peer-to-Peer Lending Akseleran, berkomitmen untuk membantu pemilik UMKM agar bisa mengembangkan usahanya dengan pinjaman modal usaha yang besaran bunganya ringan. Aplikasi Akseleran menerima jenis agunan berupa tanah, kendaraan, persediaan dagang, bangunan, invoice/ PO/ kontrak/ Surat Perjanjian Kerja, surat berharga, dan sebagainya