Teknologi.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menangkap pengusaha pemilik PStore, Putra Siregar, atas dugaan menjual sejumlah ponsel ilegal atau sering kita sebut ponsel black market (BM). Sebelum ditangkap, Putra Siregar dikenal sebagai seorang pengusaha ponsel premium dengan harga miring. Kasus PStore tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli ponsel.
Bagi kalian yang ragu dengan HP milik kalian, berikut ini merupakan cara untuk mengecek HP ilegal atau tidak.
Baca juga: Viral, Putra Siregar Pemilik PStore Diciduk Bea Cukai, Kenapa?
1. Cek nomor IMEI
Setiap ponsel memilik nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan nomor identitas untuk identifikasi perangkat. IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 atau 16 digit angka yang menyimpan data-data penting sebuah ponsel. Oleh karena itu, setiap ponsel mempunyai nomor IMEI yang berbeda-beda.
Cara paling mudah untuk mengetahui HP ilegal atau tidak adalah dengan memeriksa nomor IMEI. Kalian bisa melihatnya di bagian belakang dus, sekalipun itu HP second atau sudah habis masa garansinya nomor tersebut tetap berlaku.
Kalian juga bisa mengecek nomor IMEI melalui kode USSD. Untuk ponsel iPhone, Samsung, dan Xiaomi, kalian bisa menekan menu telepon, lalu ketik *#06# tanpa menekan tombol telepon, kemudian tunggu hingga nomor IMEI muncul. Di ponsel dengan satu simcard akan muncul satu kode IMEI, sementara yang memiliki dua SIM akan muncul dua kode IMEI.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, kalian bisa memasukkan deretan angka tersebut ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah perangkat kalian masuk lewat jalur resmi atau tidak. Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel tersebut adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Dengan cara inilah ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk melalui jalur black market akan diblokir oleh layanan seluler.
2. Cek sertifikat SDPPI
Pada dus ponsel, dekat nomor IMEI seharusnya juga ada nomor sertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo. Setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat ponsel, kalian bisa memasukkannya ke situs Kominfo untuk mengecek lebih lengkapnya yaitu di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat?isberlaku=1.
Di situs itu, sebenarnya kalian cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja atau nomor yang paling awal. Setelah itu, akan muncul berbagai informasi terkait nama pembuat produk, nama perangkat, hingga nomor model perangkat tersebut. Sesuaikan informasi-informasi yang didapat dari situs ini dengan perangkat yang kalian miliki. Jika ada yang tidak sesuai maka ada kemungkinan ponsel tersebut merupakan barang ilegal.
Baca juga: 3 Cara Mengatasi Bootloop Mentok di Logo untuk Semua Merek HP
(lm)