PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya

Dira Afiani . August 03, 2021

Foto: BPMI Setpres

Teknologi.id - Polemik pandemi yang tak kunjung selesai membuat pemerintah cukup kewalahan dalam membuat keputusan yang tepat. Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus. Aturan ini hanya diberlakukan untuk PPKM level 4 di sejumlah wilayah.

Keputusan ini diumumkan Presiden RI, Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ucap Jokowi.

Awal mula pemerintah melaksanakan PPKM yaitu pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus dimana hal ini akhirnya membawa perubahan positif yang bisa dilihat oleh berbagai pihak. Perubahan tersebut masih seputar COVID-19 yaitu turunnnya jumlah kasus harian, tingkat kasus aktif, presentase tempat tidur pasien di rumah sakit yang makin menurun, serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh.

Jokowi pun mengatakan meskipun sudah terlihat perbaikan di sejumlah kasus, namun masyarakat harus tetap waspada melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia masih bersifat dinamis. Maka dari itu, pandemi ini harus dihadapi bersama-sama dengan menegakkan protokol kesehatan yang ada.

Untuk perpanjangan PPKM level 4, terdapat beberapa aturan yang diperbarui oleh pemerintah yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021. Berikut aturan lengkap PPKM level 4 yang berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Sektor nonesensial 100% kerja dari rumah/work from home

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasital maksimal 50%
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat serta 10% untuk administasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25% kerja dari kantor dengan protokol kesehatan ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana): bisa beroperasi 100% serta 25% untuk administrasi perkantoran

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang buka sehari-hari diperbohlekan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan batas maksimal 50 persen pembeli.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan batas maksimal 50 persen pembeli.

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan untuk buka dengan protol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

9. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada di lokasi sendiri maupun di mall hanya menerima take away/delivery dan tidak menerima makan di tempat/dine in.

10. Tempat ibadah tidak menerima peribadatan jemaah

11. Fasilitas umum ditutup sementara

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan sementara

12. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

13. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

14. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif COVID-19

(DA)

Share :