Foto: BBC
Teknologi.id - Seorang wanita berumur 63 tahun dijatuhkan hukuman penjara selama 54 bulan karena mencuri barang senilai jutaan dolar dan menjualnya di toko online ternama, eBay. Oleh Kejaksaan Amerika Serikat (AS) di Distrik Selatan Texas, wanita bernama Kim Richardson ini juga diminta untuk membayar ganti rugi sebanyak US$3,8 juta atau Rp55,9 miliar (kurs Rp14.731).
Baca Juga: Game Genshin Impact Tembus 17 Juta Download Dalam 4 Hari
Richardson mencuri berbagai barang selama ia bepergian ke sejumlah wilayah di Amerika Serikat, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (6/10). Hasil curiannya tersebut ia jual di eBay, salah satu situs pasar online (marketplace) terkenal. Barang jualannya tersebut ia kirim kepada pembeli melalui Federal Express (FedEx) dan United Parcel Service (UPS).
"Richardson mencuri barang-barang dari banyak toko eceran. Dia menggunakan alat pengutil untuk menonaktifkan perangkat keamanan dan akan keluar dari toko dengan menempatkan barang curian di tas hitam besar yang dibawanya," ucap pihak kejaksaan, pada keterangan resmi Kantor Kejaksaan AS Distrik Selatan Texas.
Richardson juga telah mengaku bersalah pada 17 Desember 2019, dalam laman resmi kejaksaan. Dalam pembelaannya, Richardson mengaku telah melakukan aksinya dari Agustus 2000 hingga April 2019. Sayangnya, pihak jaksa tak bisa mengidentifikasi siapa saja yang menjadi korban Richardson selama jangka waktu tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Secret Service dan FBI menyelidiki Richardson. Wanita 63 tahun tersebut menggunakan alat khusus mencuri untuk menonaktifkan perangkat keamanan selama melakukan praktiknya.
Baca Juga: Peneliti Kembangkan Material Transparan Terbuat dari Kayu
Dari hasil penyelidikan Secret Service dan FBI, para pembeli bisa mengirim sampai US$3,8 juta ke empat akun PayPal atas nama Kim Richardson.
(rf)