Jakarta Tetap Larang Buat Acara untuk Natal dan Tahun Baru

Indah Mutia Ayudita . November 18, 2020

Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Teknologi.id - Meskipun pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diizinkan mengadakan acara yang dihadiri banyak orang pada minggu lalu, pemerintah ternyata tidak memperbolehkan penduduk Jakarta mengadakan acara Natal dan Tahun Baru.

Kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan mengenai larangan pengadaan acara dengan jumlah pengunjung yang banyak ditengah lockdown sebagian daerah ibu kota di tengah pandemi.

"Tidak disarankan untuk mengadakan acara pada saat musim liburan Natal dan Tahun Baru mendatang. Tidak ada konser, tarian, maupun nyanyian di depan umum, setidaknya pada tahun ini," kata Ariza.

Baca juga: Lima Pekerja Amazon Tertangkap karena Kedapatan Curi iPhone

Ariza juga menghimbau warga Jakarta agar memperhatikan larangan untuk menghadiri atau membuat acara yang melibatkan banyak orang saat pandemi berlangsung.

Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan perilaku Ariza. Pasalnya, pada acara perayaan Maulid Nabi yang dilakukan oleh Rizieq di Tebet, Jakarta Selatan, Ariza menghadiri acara tersebut, bahkan memberikan sambutan dan memuji Rizieq.

Satpol PP Jakarta mendenda Rizieq sebesar Rp 50 juta akibat mengadakan acara tersebut yang berlangsung pada akhir pekan lalu, dan dilaporkan sudah dibayarkan oleh ulama terkenal itu.

Baca juga: #NonAktifkanAnies Trending di Twitter, Ada Apa?

Beberapa pejabat lain yang berada pada acara buatan Rizieq adalah Kapolres Metro Jakarta Nana Sudjana yang kini telah dimutasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut diperiksa akibat melanggar undang-undang karantina kesehatan dengan mengizinkan Rizieq mengadakan acara tersebut.

Anies dan Ariza membantah pernyataan tersebut dan berdalih mereka kekurangan tenaga dan tidak mampu membubarkan massa.

Netizen pun mengkritik standar ganda ini dan menyindir bahwa acara-acara pesta dan acara besar lainnya seperti konser musik tetap bisa dilakukan selama pandemi dengan menambah Rp 50 juta untuk membayar denda.

Meskipun begitu, tetap patuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan orang banyak sebisa mungkin, ya!

(im)

Share :