Ini Aturan Transportasi Selama PPKM Diperpanjang

Muhammad Iqbal Mawardi . August 03, 2021

Foto: Jasa Marga

Teknologi.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan aturan tentang syarat perjalanan transportasi umum dengan adanya PPKM level 1-4 yang dimulai sejak 3-9 Agustus 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bawha aturan terkait syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.

Adita memerinci keempat SE Kemenhub yakni SE 56/2021 untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, SE 57/2021 untuk transportasi udara, SE 58/2021 untuk kereta api, dan SE 59/2021 untuk transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 masih akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Baca juga: Polri & Atta Atta Halilintar Bagikan Bansos Untuk Korban PHK

Adapun secara umum, lanjutnya, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16/2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub tersebut antara lain, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

"Untuk kategori PPKM level 3 dan 4 menggunakan transportasi darat [kendaraan pribadi atau umum], wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Adita.

Sementara untuk kategori PPKM level 2 dan 1, perjalanan dengan transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dengan kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

(MIM)

Share :