Foto: Otomotif Net
Teknologi.id – Pelat nomor kendaraan
atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sekarng telah memiliki desain baru. Berdasarkan
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.
Desain baru ini merupakan pelat warna
putih dan tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan
Internasional. Sebelumnya, pelat di jenis kendaraan ini merupakan berwarna
hitam dengan tulisan putih.
Tujuan utama pelat nomor kendaraan
adalah guna membuat identifikasi angka dan hurufnya cepat dan jelas, baik bagi
pengendara lain ataupun aparat kepolisian. Saat terjadi kecelakaan atau aksi
kriminal terjadi dan melibatkan kendaraan, identifikasi cepat semacam itu jelas
sangat dibutuhkan.
"Vital bahwa pelat nomor bisa selalu mudah dibaca di berbagai kondisi cuaca dan cahaya, dan dinyatakan oleh pakar bahwa karakter hitam di latar belakang putih merupakan kombinasi paling baik. Kemudian karakter hitam di latar kuning adalah paduan warna kedua yang paling mudah dibaca," jelas pihak Kepolisian.
Baca juga: Bajaj akan Buat Motor Listrik, Tertarik Beli?
Kasubdit STNK Korlantas Polri
Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penggantian warna dasar bagi
kendaraan sipil ini didasari guna memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Sebab, ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor
kendaraan latar hitam dengan tulisan putih.
Itulah sebabnya kepolisian mengubah
pelat nomor jadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.
"Betul, sifat kamera itu
menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya
agak masalah, 's' bisa dibaca '5' atau sebaliknya, demikian dengan 'i' dibaca
'1'," ucap Taslim saat dikonfirmasi.
Warna dasar putih dengan tulisan hitam akan lebih mudah terbaca dan fokus langsung ke angka dan hurufnya. Ia menambahkan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan.
(MIM)