Grab Didenda Rp 30 Miliar, Ada Apa?

Alda Yuriska . July 03, 2020

Foto: Selular.id 

Teknologi.id - Baru-baru ini Grab mendapatkan kabar buruk pada bisnisnya, pasalnya mereka didenda Rp 30 Miliar oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ternyata, pelanggaran ini pun juga turut menyeret PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang ikut didenda senilai Rp 19 miliar. 

Penjabaran denda Rp 30 miliar pada Grab dan TPI ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Facebook dan Instagram Pasang Peringatan untuk Kenakan Masker

Menurut majelis KPPU yang dipimpin Dinni Melanie dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah ini menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia, yang mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order pengemudi mitra non-TPI.

Terkait dengan permasalahan ini, juru bicara Grab menyatakan menghormati keputusan KPPU tersebut.

"Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia," ujar juru bicara Grab.

Namun, dibalik itu semua, Grab juga menyesali keputusan tersebut, lantaran pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja samanya dengan TPI. 

Baca Juga: Fitur Smart Reply Masuk YouTube untuk Balas Komentar Secara Otomatis

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," ungkap juru bicara Grab. 

"Pertama, kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami." lanjutnya. 

(ay)

Share :