Foto: Jakarta Post
Teknologi.id - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan ibukota DKI Jakarta mulai hari ini Kamis (12/8/2021).
Kebijakan ini sempat terhenti pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19 yang baru saja melanda Indonesia. Kepolisian setempat berharap berlakunya ganjil genap di Jakarta akan membantu mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran PPKM level 4.
Sebagai bentuk peniadaan penyekatan PPKM, maka pemerintah sepakat untuk memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap. Pemerintah mengupayakan hal ini akan efektif dalam mengendalikan mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, menyampaikan dengan adanya sistem ganjil genap, anggota polisi di lapangan akan lebih mudah dalam mengawasi lalu lintas. Polisi hanya akan membolehkan kendaraan lewat jika sesuai plat nomor sesuai dengan tanggal saat itu.
"Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap," ujar Sambodo.
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang. Aturan ini diberlakukan sesuai dengan SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.
Terdapat 8 titik ganjil genap di wilayah Jakarta pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, jadi hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.
Berikut 8 titik yang dikenakan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Sambodo lebih lanjut menjelaskan jika penerapan ganjil genap di Jakarta terbukti efektif dalam menekan mobilitas masyarakat, terdapat kemungkinan besar akan diperluas di titik-titik lainnya. Selain itu, sebagai tanda bukti perjalanan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap berlaku untuk di 8 titik tersebut.
(DA)